upah.co.id – Setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), perempuan berinisial AG (15) kini ditahan pihak berwajib. Polisi mengungkap sejumlah alasan di balik penahanan kekasih Mario Dandy Satrio (20) tersebut.

Pada jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 8 Maret 2023, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membagi latar belakang penahanan AG ke dalam dua kategori, objektif dan subjektif.

“Pertimbangan penahanan itu ada yang namanya pertimbangan secara objektif dan subjektif. Jadi kalau objektif itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” kata dia, dikutip Rabu, 8 Maret 2023.

Adapun secara subjektif, penahanan dilakukan sebab penyidik khawatir yang bersangkutan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan pidana serupa.

Meski demikian, Hengki menegaskan mereka tetap berpegang teguh pada hukum peradilan anak sehingga tak melenceng dari koridor yang disepakati. Untuk itu, alih-alih sel tahanan, AG ditahan di LPKS .

“Kita laksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial ( LPKS ) selama 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan ,” kata Hengki Haryadi, masih dalam jumpa pers serupa, Rabu, 8 Maret 2023.

“Di sini ada pertimbangan-pertimbangan lain, penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan di LPKS . Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya,” katanya lagi.

Hengki memastikan pertimbangan tidak sama dengan keringanan. AG tetap akan menjalani penahanan sebagaimana mestinya, bahkan penyidik punya hak memperpanjang penahanan sampai 8 hari.

Tindakan ini diambil atas AG dengan berlandaskan kepada Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, lantaran AG termasuk kategori pelaku masih berusia di bawah umur.

Adapun penahanan terhadap AG ini diputuskan setelah pemeriksaan selama 6 jam sebagai pelaku anak sudah dirampungkan penyidik.

“Hasil pemeriksaan, malam ini kami putuskan penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan . Tentunya penahanan ini kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, menyesuaikan undang-undang yang berlaku,” katanya.

AG (15) diperiksa Polda Metro Jaya soal kasus penganiayaan yang dilakukan kekasihnya, MDS. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan AG hadir dan didampingi oleh lembaga perlindungan anak.

“Karena AG anak berkonflik dengan hukum, selain ‘lawyer’ dia, juga didampingi PK-Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan), pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum,” katanya, di Jakarta, Rabu 8 Maret 2023. ***