upah.co.id – Polisi batal menggelar rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (MDS) terhadap Cristalino David Ozora yang direncanakan digelar hari ini, Kamis, 9 Maret 2023.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan, pembatalan dilakukan lantaran adanya saksi yang berhalangan hadir.

“Mengingat ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis, maka untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dan kawan-kawan, sementara kami pending,” ujar Hengki.

“Selanjutnya untuk pelaksanaan akan kami sampaikan pada kesempatan pertama setelah semuanya terkonfirmasi,” katanya menambahkan.

Baca Juga: Hasil Temuan Kemenkeu Soal Rafael Alun Trisambodo: Terbukti Bersalah hingga Terindikasi Sembunyikan Harta

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 lalu di Perumahaan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Polisi menetapkan dua tersangka yakni Mario dan rekannya Shane Lukas. Selain itu polisi juga menetapkan pacar Mario berinisial AG sebagai pelaku.

Mario menjadi pelaku utama penganiayaan sedangkan Shane merupakan orang yang merekam kejadian menggunakan telepon genggam milik Mario.

Sementara itu AG diduga berperan sebagai provokasi sebelum peristiwa penganiayaan yang dilakukan Mario kepada David.

Baca Juga: Keluarga Korban Kebakaran Depo Plumpang Sebut Ada Oknum yang Minta agar Tak Tuntut Pertamina

Saat ini ketiganya telah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan secara terpisah demi memutus komunikasi diantara para tersangka.

Atas perbuatannya, Mario dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun.

Lalu, SL dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.***