Anak Pejabat DJP Flexing Naik Rubicon, Gaji PNS Bisa Beli?

upah.co.id – Nama putra Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II bernama Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio (MDS), mendadak viral usai dirinya terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor. Bukan cuma itu, tunggangan MDS yaitu Jeep Rubicon dan Harley Davidson sontak menjadi pembahasan netizen dan media massa.

Peristiwa ini juga menuai kecaman dari pihak Kementerian Keuangan RI. Melalui akun Instagram pribadinya, Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani mengecam gaya hidup mewah keluarga jajaran Kemenkeu.

Beredar kabar bahwasanya, Rafael Alun Trisambodo adalah pejabat eselon III. Ketika kita berbicara mengenai gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji pokok PNS di Indonesia sejatinya memiliki nilai yang sama, jika dibandingkan dengan jabatan dan masa kerja yang sama. Hal itu sudah tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Adapun yang menjadi pembeda adalah take home pay yang didapat dari tunjangan kinerja (tukin). Seperti diketahui, besaran tukin masing-masing kementerian tentu berbeda, dan tukin terbesar PNS ada di unit pemungut pemasukan negara terbesar Kementerian Keuangan, apalagi kalau bukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Informasi seputar tukin pegawai DJP bisa Anda temukan di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015. Disebutkan bahwa, tunjangan terendah adalah Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana, sementara yang tertingginya adalah Rp117.375.000 untuk eselon I.

Gaji pokok eselon III berkisar antara Rp 2.920.800 hingga Rp 5.211.000, sementara tukin tertinggi eselon III (Pejabat Struktural) bisa mencapai Rp 46.478.000.

Berdasarkan penelusuran Tim Riset CNBC di media sosial terhadap mobil Jeep Rubicon yang digunakan MDS. Mobil yang memiliki kapasitas mesin 3.600 cc itu merupakan mobil buatan 2013.

Harga mobil tersebut di 2015 berkisar Rp 1,1 miliar hingga Rp 1,2 miliaran. Sementara harga bekasnya dibanderol Rp 900 jutaan untuk buatan 2013.

Anggap saja, seorang PNS DJP dengan gaji pokok tertinggi (Rp 5.211.000) dan tukin tertinggi (46.478.000) hendak menabung setiap bulan untuk membeli mobil tersebut dengan asumsi harga Rp 1,1 miliar, maka dengan mengalokasikan uang Rp 91,6 juta tiap bulan, dia bisa mendapatkan mobil tersebut tahun depan. Berikut perhitungannya.

Sumber : Tim Riset CNBC

Melihat asumsi gaji pokok dan tukin eselon III tertinggi DJP yang berjumlah Rp 51.689.000, upaya nabung Rp 91 juta per bulan tentu tidaklah memungkinkan.

Satu hal yang sangat memungkinkan adalah dengan menggunakan fasilitas pembiayaan atau kredit kendaraan bermotor.

Dengan harga mobil on the road (OTR) senilai Rp 1,1 miliar, uang muka 30% atau Rp 330 juta, tenor empat tahun dan bunga 4,8% per tahun, beginilah simulasinya:

Pokok utang: Rp 1,1 miliar – Rp 330 juta = Rp 770.000.000

Angsuran pokok per bulan: Rp 16.041.666,67

Angsuran bunga per bulan: Rp 3.080.000,00

Total cicilan per bulan sampai empat tahun : Rp 19.121.666,67

Dengan cicilan Rp 19 jutaan per bulan, maka besaran cicilan ini juga di atas 30% dari total penghasilan. Meskipun bisa dilakukan, angka tersebut dinilai terlalu berat.