ARB Simetris Bisa Dorong Volatilitas dan Transaksi, Tapi…

upah.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengakhiri kebijakana uto rejection bawah (ARB) asimetris per 31 Maret 2023. Ini sejalan dengan keputusan OJKuntuk mengakhirikebijakan relaksasi bursa saham akibat kondisi pandemiCovid-19.

Mulai 1 April 2022 nanti kebijakanauto rejection akan kembali seperti sebelum pandemi. Yakni, besaran ARB dan ARA berkisar 20-35%.

Hal ini dinilai dapat meningkatkan transaksi pasar modal. Terlebih dengan kebijakan kembalinya jam perdagangan normal.

“Kondisi ARB simetris juga secara tidak langsung bisa meningkatkan volatilitas dan [nilai ]transaksi. Karena para pelaku pasar bisa lebih berhati-hati dan frekuensinya keluar masuknya lebih tinggi,” kata Direktur Kiwoom Sekuritas Indonesia Chang-Kun Shin kepada CNBC Indonesia, Rabu (8/3/2023).

Selain itu, kembalinya auto rejection simetris juga dapat meminimalisir terjadinya ARB berjilid-jilid. Serta, pelaku pasar dapat terhindar dari ‘nyangkuters’ atau saham yang berada di dalam posisi rugi.

Di sisi lain, ada pula dampak negatif dari kebijakan ini. Shin menjelaskan ketika terjadi peristiwa mengakibatkan suatu tekanan jual yang tinggi terhadap suatu saham, maka penurunan harganya akan terjadi dengan sangat cepat pula.

“Kemudian di saat kondisi sentimen banyak sentimen negatif penurunan IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) bakal lebih parah,” ujarnya.