upah.co.id – Korlastas Polri bakal menerbitkan aturan baru tentang penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk pengendara motor . SIM C yang awalnya hanya berlaku satu golongan, pada tahun ini akan dibagi menjadi tiga golongan.

Aturan penggolongan SIM C ini tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, pada Pasal 13 ayat (2) huruf g, h, dan i. Dalam aturan ini, pengguna kendaraa roda dua di atas 250cc wajib memiliki jenis SIM C lainnya, yakni SIM C1 dan SIM C2.

“Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2,” kata Direktur Registrasi dan Identifikas (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

Yusri menjelaskan, sesuai aturan tersebut, agar bisa memiliki SIM C1, pengguna harus sudah punya SIM C dahulu dalam kurun waktu setahun sejak diterbitkan. Begitu pula untuk SIM C2, harus punya SIM C1 selama setahun terlebih dahulu.

Adapun penerapan kebijakan ini dikatakan Yusri akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, pihaknya menyiapkan penggolongan SIM C1 dahulu. Baru ke depannya, penggolongan SIM C2 untuk pengguna motor 1.000cc.

“Sekarang ini C1 dulu,” kata Yusri, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Minggu, 8 Januari 2023.

Terkait pelaksanaan ujian SIM C1, Yusri menyampaikan akan dilakukan dalam waktu dekat, khususnya pada tahun 2023.

“Makin cepat makin bagus, jangan bertele-tele. SIM C1 dulu yang sudah (siap), saya belum ngomong SIM C2,” ujarnya.

Untuk menunjang ujian praktik pembuatan SIM C1, Korlantas Polri telah menyiapkan sepeda motor Hunter Scramble SK500 yang akan disebar ke 468 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) seluruh Indonesia. Untuk saat ini, baru ada 32 unit Hunter Scramble SK500 yang siap digunakan untuk uji coba praktik pembuatan SIM C1.

Hunter Scramble SK500 merupakan sepeda motor berkasitas 471 cc dua silinder. Biasanya, orang-orang menyebut motor ini dengan sebutan moge alias motor gede.

Menurut Yusri, pihaknya menargetkan sebanyak 1.000 unit motor untuk 468 Satpas SIM seluruh Indonesia, minimal setiap Satpas memiliki dua unit motor .

Akan tetapi, karena saat ini baru ada 32 unit, kata Yusri, maka kendaraan tersebut akan diprioritaskan dahulu di satpas-satpas kota besar, seperti Jakarta, Pulau Jawa, Bali, termasuk Sumatera, dan ibu kota provinsi lainnya.

“Ada 32 unit yang kami sebar ke Satpas Polri. Kami prioritas ke kota-kota besar dulu. Ada 468 satpas nanti. minimal satu satpas dua unit, berarti 1.000 unit yang harus kami siapkan. Tapi kan kami prioritaskan dulu yang memang banyak motor – motor yang 250 sampai 500 cc,” katanya.***