Awas! Maskapai Naikkan Tarif Seenak Udel, Izin Bisa Dicabut

upah.co.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan setiap maskapai penerbangan harus menetapkan tarif tiket pesawat sesuai dengan aturan yang berlaku. Tepatnya, tidak melebihi Tarif Batas Atas (TBA) atau tidak di bawah Tarif Batas Bawah (TBB).

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 Tentang Tata Cara dan Formulasi Penghitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Berdasarkan pantauan Kemenhub, nyatanya masih ada maskapai yang menerapkan tarif tidak sesuai aturan yang berlaku. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Maria Kristi Endah Murni mengatakan pihaknya menemukan variasi pelanggaran tarif angkutan udara di beberapa rute yang dilayani beberapa maskapai, mulai dari pelanggaran TBA-TBB dan juga tarif melebihi aturan fuel surcharge (FS) yang sempat berlaku di tahun 2022.

“Pelanggaran TBA dan FS tersebut dominan terjadi pada rute-rute berjarak pendek dalam rentang waktu Juli sampai Desember 2022. Kami sudah berikan sanksi administratif kepada maskapai yang bersangkutan berupa Surat Peringatan yang berlaku selama 14 hari,” kata Kristi dalam keterangannya, Minggu (26/3/2023).

Sebelum masa Surat Peringatan tersebut habis, maskapai harus melakukan perbaikan pada tarif yang dilanggar.

Apabila Surat Peringatan tersebut tidak ditanggapi dengan baik dan belum ada perbaikan maka akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut berupa pembekuan atau pencabutan izin terbang, hingga denda administrasi.

Namun, sejauh ini Maria Kristi mengatakan, maskapai yang mendapatkan teguran dari Kemenhub di Juli-Desember 2022 sudah melakukan perbaikan.

“Sebagian dari maskapai sudah melakukan perbaikan, seiring semakin baiknya perkembangan Beban Biaya Operasi Pesawat (BOP) yang didominasi oleh beban biaya avtur dan kurs rupiah terhadap dollar,” lanjut Maria Kristi.