upah.co.id – Pusaran kasus yang menimpa Rafael Alun Trisambodo (RAT) terus meluas. Usai statusnya meningkat menjadi penyelidikan oleh KPK, kini pejabat mantan Pajak Eselon II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu ini dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dugaan praktik pencucian oleh RAT makin menguat, indikasinya adalah dua kendaraan mewah milik RAT, yaitu mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy serta motor Harley Davidson yang ternyata tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael Alun.

KPK mencurigai adanya metode pencucian uang yang dilakukan oleh RAT dengan menggunakan nominee dalam melakukan transaksi harta kekayaan RAT yang lainnya. KPK pun akhirnya nama terkait perantara penerima pendapatan RAT dan dua di antaranya adalah mantan pegawai DJP.

Kasus pencucian uang ini menjadi polemik bagi Indonesia, tercatat dalam periode 2021 hingga 2023 ada ribuan laporan laporan transaksi yang mencurigakan. Tahun 2021 ada 20 terdakwa yang dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan kerugian negara mencapai Rp63,93 triliun.

Selain itu pada tahun 2022, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK menerima 1.290 laporan hasil analisis dan 1.722 laporan transakasi mencurigakan dan menyatakan kerugian negara yang timbul mencapai Rp81,3 triliun. Terakhir pada tahun 2023 terdapat 9 keputusan Mahkamah Agung dalam kasus pencucian uang .

Dalam hal ini, industri jasa keuangan merupakan sektor yang sangat rentan dimanfaatkan sebagai sarana pencucian uang . Hal ini kerena makin berkembangnya produk jasa keuangan termasuk pemasarannya (multi channel marketing), konglomerasi, serta aktivitas dan teknologi industri jasa keuangan yang semakin kompleks.

Meski berbagai regulasi yang berkaitan dengan TPPU telah diterbitkan, praktik pencucian uang masih terus terjadi. Berikut berbagai modus terkait dengan pencucian uang antara lain:

Smurfing, yakni upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi yang dilakukan oleh banyak pelaku, Biasanya pelaku akan menggunakan banyak sekali rekening untuk memecah arus transaksi keuangan yang ada.

Structuring, sebagai kelanjutan dari smurfing, pelaku memecah transaksi sehingga transaksi menjadi lebih kecil nominalnya. Tujuannya, untuk menghindari kecuriaan PPATK sekaligus menghindari pelaporan transaksi. Industri keuangan mewajibkan mengisi laporan asal dana untuk transaksi besar.

U turn, upaya mengaburkan asal-usul hasil kejahatan dengan memutarbalikkan transaksi, yang setelah itu dikembalikan ke rekening asalnya.

Cuckoo smurfing, upaya mengaburkan asal-usul sumber dana dengan mengirimkan dana-dana dari hasil kejahatan melalui rekening pihak ketiga yang menunggu kiriman dana dari luar negeri, dan tidak menyadari bahwa dana yang diterima merupakan hasil tindak pidana.

Pembelian aset atau barang mewah, pelaku pencucian uang umumnya membeli kendaraan mewah, perhiasan, tanah, investasi saham hingga rumah mewah. Namun biasanya transaksi sejumlah barang mewah itu yang tidak dilaporkan oleh pihak Penyedia Barang dan Jasa (PBJ).

Penggunaan pihak ketiga, modus ini paling sering digunakan oleh pelaku dengan mengunakan perantara atau pihak ketiga untuk menampung dana dan melakukan transaksi tersebut pada sejumlah usaha yang legal. Biasanya pelaku tidak terlalu mempersoalkan hasil yang didapat karena tujuan adalah mencuci uang.

Mingling, mencampurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari hasil kegiatan usaha yang legal dengan tujuan untuk mengaburkan sumber asal dana.

Tentunya kejahatan yang berbasis antipencucian uang merupakan masalah serius karena dapat merugikan stabilitas ekonomi, sosial, dan menjadi isu global. Oleh karena itu, diperlukan keja sama berbagai pihak yaitu pemerintah, regulator industri jasa keuangan keuangan, para pelaku jasa keuangan, penegak hukum maupun masyarakat untuk bersama-sama terlibat dalam pemberantasan kejahatan pencucian uang .***