Berapa Gaji+Tukin PNS Pajak, Bisa Beli Rubicon dan Harley?

upah.co.idJakarta, CNBC Indonesia – Gaji dan tunjangan Pegawai Ditjen Pajak sedang menjadi sorotan masyarakat setelah kasus pengeroyokan oleh anak dari ex Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.

Masyarakat menilai ada ketidaksesuaian antara gaji Rafael sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan harta yang dimiliki bernilai puluhan miliar.

Posisi Rafael adalah Kepala Bagian Umum, pejabat eselon III dengan golongan IIId sampai dengan IVb dengan perkiraan take home pay sekitar Rp44.978.800 hingga Rp51.275.000.

Di sisi lain, berdasarkan rincian LHKPN pada 31 Desember 2021, total kekayaan mencapai Rp56,10 miliar. Hartanya pun naik signifikan dalam kurun waktu enam tahun yakni sebesar Rp20,82 miliar.

Perlu diketahui pada awal pelaporan, yaitu 22 Januari 2015 total harta kekayaannya sudah sebanyak Rp 35,28 miliar.

Lantas bersapa besaran gaji seorang ASN di Direktorat Jenderal Pajak (DJP)?

Secara umum, semua ASN memiliki besaran gaji yang sama, ditentukan oleh golongan dan masa kerja. Hal ini diatur dalam Peraturam Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

PNS golongan paling rendah yakni golongan I dengan besaran gaji sebesar Rp1.560.800-2.686.500. Sementara untuk PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV, gaji yang di dapat sebesar Rp3.044.300-5.901.200.

Golongan

Gaji Terendah

Gaji Tertinggi

Golongan I

Rp1.560.800

Rp2.686.500

Golongan II

Rp2.022.200

Rp3.820.000

Golongan III

Rp2.579.400

Rp4.797.000

Golongan IV

Rp3.044.300

Rp5.901.200

Namun yang menjadi perbedaan adalah besaran tunjangan kinerja (tukin) ASN yang tergantung pada jabatan dan instansi.

Adapun tukin ASN di DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. Tunjangan tertinggi ditetapkan sebesar Rp117.375.000 untuk level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak yang saat ini diduduki oleh Suryo Utomo. Sedengkan terendah sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana.

Berikut rincian tukin ASN DJP berdasarkan Perpres 37/2015:

Eselon I:

Peringkat jabatan 27 Rp117.375.000

Peringkat jabatan 26 Rp99.720.000

Peringkat jabatan 25 Rp95.602.000

Peringkat jabatan 24 Rp84.604.000

Eselon II:

Peringkat jabatan 23 Rp81.940.000

Peringkat jabatan 22 Rp72.522.000

Peringkat jabatan 21 Rp64.192.000

Peringkat jabatan 20 Rp56.780.000

Eselon II ke bawah:

Peringkat jabatan 19 Rp46.478.000 (Eselon III)

Peringkat jabatan 18 Rp42.058.000 – 28.914.875 (termasuk Eselon III)

Peringkat jabatan 17 Rp37.219.875 – 27.914.000 (termasuk Eselon III)

Peringkat jabatan 16 Rp25.162.550 – 21.567.900 (termasuk Eselon IV)

Peringkat jabatan 15 Rp 5.411.600 – 19.058.000 (termasuk Eselon IV)

Peringkat jabatan 14 Rp22.935.762 – 21.586.600 (termasuk Eselon IV)

Peringkat jabatan 13 Rp17.268.600 – 15.110.025

Peringkat jabatan 12 Rp15.417.937 – 11.306.487

Peringkat jabatan 11 Rp14.684.812 – 10.768.862

Peringkat jabatan 10 Rp13.986.750 – 10.256.950

Peringkat jabatan 9 Rp13.320.562 – 9.768.412

Peringkat jabatan 8 Rp12.686.250 – 8.457.500

Peringkat jabatan 7 Rp12.316.500 – 8.211.000

Peringkat jabatan 6 Rp7.673.375

Peringkat jabatan 5 Rp7.171.875

Peringkat jabatan 4 Rp5.361.800.