upah.co.id – Bank Indonesia ( BI ) akan menerapkan instrumen operasi moneter valuta asing (valas) berupa term deposit valas untuk menarik devisa hasil ekspor ( DHE ) pada awal Maret 2023.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan 19 bank untuk menampung devisa hasil ekspor dari para eksportir sumber daya alam (SDA) di dalam negeri.

Selain itu, BI juga telah menemui 221 eksportir untuk mensosialisasikan terkait aturan baru DHE SDA ini yang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 24/26/PADG/2022.

“Kami sudah siap untuk launchingkan di awal Maret ini,” ujar Perry saat acara Economic Outlook 2023 CNBC Indonesia di St. Regis Hotel Jakarta, Selasa (28/2/2023).

BI sebelumnya telah menerbitkan Peraturan BI (PBI) Nomor 24/18/PBI/2022 tentang devisa hasil ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.

Aturan ini mewajibkan eksportir SDA untuk menempatkan dana DHE ke rekening khusus (reksus) di perbankan dalam negeri. Penempatan DHE itu paling lambat dilakukan bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor.

Perry bilang, instrumen term deposit valas ini dikeluarkan agar para eksportir semakin betah memarkirkan DHEnya di dalam negeri ketimbang di perbankan luar negeri.

BI memberikan insentif yang menarik untuk eksportir dengan memberikan bunga yang lebih kompetitif dibandingkan bunga yang ditawarkan perbankan luar negeri.

“Kalau 1 bulan tentu saja (lebih tinggi), kalau 3 bulan suku bunganya lebih tinggi, 6 bulan lebih tinggi. Demikian juga volumenya, kalau lebih tinggi kami berikan suku bunga lebih tinggi sehingga eksportir yang menaruh dananya di rekening khusus bisa stay longer di dalam negeri,” jelasnya.

Sementara untuk perbankan, BI akan memberikan insentif berupa fee agent bagi perbankan yang dapat menarik devisa hasil ekspor dari eksportir lebih lama.

Saat ini BI hanya menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA.

“Insya Allah ini sduah jalan sambil menunggu Pak Menko dan pemerintah merevisi PP Nomor 1 Tahun 2019 yang itu suatu ketentuan dari pemerintah. Itu yang kami lakukan,” tukasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.