upah.co.id – Keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Eliezer yang tetap bisa kembali ke Instansi Polri usai menjalani masa tahanan, menuai perdebatan. Banyak pihak yang setuju, namun ada pula yang tak setuju dan mempertanyakan keputusan Polri .

Bambang Rukminto selaku pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) merasa bahwa kesempatan kedua yang diterima Bharada E di instusi Polri justru tak ada dasar hukumnya. Sebelumnya mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol. (Purn) Ito Sumardi mengungkapkan bahwa kembalinya Eliezer sesaui Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Adapun Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 itu disebutkan bahwa jika ancaman hukuman anggota Polri di bawah lima tahun, atau vonis tiga, maka tidak bisa di-PTDH. Menurut Bambang, hal yang disebutkan oleh Ito justru hanya ada di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri .

Sejak diterbitkannya Perpol 7/2022 maka Perkap 14/2011 itu sudah tidak berlaku. Dalam Perpol yang saat ini digunakan, aturan PTDH bagi pelanggar yang diancam hukuman lebih dari empat tahun dan divonis inkrh tidak disebutkan secara eksplisit.

“Pak Ito Sumardi mungkin belum baca peraturannya,” ucap Bambang.

Oleh karena itu, Bambang mempertanyakan keputusan Polri , dalam memberi kesempatan Eliezer. Dia juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Polri dalam memutuskan hasil kode etik tersebut.

“Pasal mana dari Perpol 7/2022 yang menjadi dasar peraturan agar personel pelanggar pidana bisa aktif kembali jadi anggota Polri ?” ucap Bambang.

Dari tindakan Polri tersebut, maka menurut Bambang semua terpidana obstruction of justice bisa kembali ke institusi Polri . Bambang pun mengikatkan Polri bahwa Perkap Nomor 14/2011 sudah tak berlaku.

Bharada E menjalani sidang etik pada Rabu, 22 Februari 2023 lalu. Ia pun tetap bisa bertugas di Polri usai menjalani hukuman, dan mendapat sanksi ringan berupa demosi selama satu tahun.

Nantinya, setelah menjalani masa hukuman selama 1 tahun 6 bulan, Bharada E akan ditempatkan di Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri . Ada beberapa pertimbangan yang dimiliki Polri dalam memutuskan sanksi tersebut.

Adapun pertimbangan pertama adalah keputusan Eliezer yang mau jadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sikap jujur Bharada E menjadi pertimbangan utama, dan dinilai membantu terungkapnya kasus ini.

Alasan berikutnya adalah aksi Bharada E yang meminta maaf pada orangtua Brigadir J, dan dia belum pernah dihukum sebelumnya. Selain itu, penembakan yang dilakukan Eliezer disebut terpaksa dilakukan karena perintah atasan yang pangkatnya lebih tinggi.***