upah.co.id – Buronan kelas kakap yang telah diincar Interpol sejak tahun 2019 akhirnya berhasil ditangkap di Bali pada akhir tahun 2022 ini.

Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Polda Bali menangkap Cyril Stiak dan Stefan Durina, buronan tindak pidana penipuan dan penggelapan asal Republik Ceko .

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Pol. Krishna Murty mengatakan keduanya ditangkap setelah dilakukan penyelidikan tentang keberadaan buronan Interpol Polisi Ceko.

“Rabu tanggal 30 November 2022 bertempat di Bali , telah dilaksanakan kegiatan koordinasi dengan Polda Bali dalam rangka penyelidikan keberadaan subjek Interpol Red Notice Cyril Stiak dan Stefan Durina,” tuturnya, Kamis, 1 Desember 2022.

Krishna Murty menjelaskan bahwa buronan Cyril Stiak, berdasarkan informasi dari NCB Interpol Praha pada 2 Juni 2008, merupakan tersangka penggelapan anggaran perusahaan.Pelaku adalah warga Negara Ceko, dan merupakan bagian dari perusahaan Majordomos Gastro S.R.O yang telah melakukan penggelapan anggaran perusahaannya sebesar 25.000 CZK atau Rp17 juta melalui rekening perusahaan.

Cyril Stiak tercatat sudah 18 kali melakukan aksinya, dan menyebabkan kerugian perusahaan Majordomos Gastro S.R.O sebesar 529.890 CZK (Rp351,9 juta) serta perusahaan CITY CAFÉ s.r.o sebesar 104.000 CZK (Rp69 juta).Selain itu, dia juga menyebabkan kerugian pada perusahaan asuransi karena belum membayar antara Januari 2008 dan April 2009.”Dia juga menyebabkan kerugian untuk otoritas pendapatan, dia tidak membayar pajak dalam jumlah 667.640 CZK (Rp442,5 juta). Seluruh uang tersebut digunakannya untuk kebutuhan pribadi,” ujar Krishna Murty.

Sedangkan Stefan Durina, berdasarkan informasi dari NCB Praha, pada tanggal 15 Agustus 2014 telah melakukan penipuan dan penggelapan pajak terhitung dari tanggal 15 Agustus 2014 hingga 28 Januari 2016.

Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah berkamuflase membuat sebuah jaringan perusahaan yang dia kontrol sendiri dengan membeli barang elektronik di berbagai negara Uni Eropa tanpa membayar pajak.

Perusahaan buatan itu kemudian mengaku menyewakan barang-barang tersebut, tetapi faktanya barang itu dijual sehingga dia mendapatkan keuntungan.

Dari hal tersebut, kerugian negara Ceko mencapai 14.124.587 CZK (Rp9,3 miliar).

“Dengan demikian mereka menghindari pajak dalam jumlah total 84.758.544.CZK (Rp56.788.224.480,-) untuk merugikan Republik Ceko ,” kata Krishna Murty.

Dia juga mengungkapkan, berdasarkan basis data Imigrasi Stefan Durina tercatat masuk ke Indonesia tanggal 14 Maret 2020 dengan menggunakan paspor Slovakia.

Stefan Durian masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan maskapai Scoot Airlines (TR288).

Sedangkan Cyril Stiak masuk Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 14 Juni 2019 dengan paspor Republik Ceko , menggunakan maskapai Air Asia (D27798).

“Sejak ketibaan kedua subjek tersebut belum tercatat meninggalkan Bali , Indonesia,” ucap Krishna Murty.

Stefan Durina diamankan di tempat tinggalnya di Vila Beni, Jl Munduk Kedungu, Pererenan Mengwi, Gg Sei Kahyangan 80361, Tibuneneng, Badung, Kuta Utara.

Sedangkan Cyril Stiak tinggal di vila kusuma cliff, di Kuta Selatan dekat dengan vila Karma Beach.

Menurut Krishna Murty, saat ditangkap, Cyril Stiak menolak untuk dideportasi, dan hanya mau menggunakan mekanisme handing over.

“Alasannya, dia tidak melanggar keimigrasian dan meminta personel Interpol Polri yang melakukan pengantaran ke Republik Ceko ,” tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Selasa, 2 Desember 2022.***