upah.co.id – Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Elektronik Elektrik-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI) berunjuk rasa di Kantor Pusat PT PLN (Persero), Kamis (2/2/2023).

Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz mengatakan, demo ini dipicu oleh keluarnya Peraturan Direksi PLN Nomor 0219 Tahun 2019 tentang Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain di Lingkungan PT PLN.

Hal ini telah mengakibatkan terjadinya penurunan upah tenaga alih daya berupa upah pokok, Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan hari tua, tunjangan pensiun, kompensasi pesangon, dan upah lembur.

“Diperparah lagi dengan dikeluarkannya kebijakan yang baru dari PT PLN melaui EDIR 019 tahun 2022 bahwa beberapa jenis pekerjaan di PLN memakai system volume based yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hubungan kerja, kepastian upah, dan kepastian jaminan sosial,” katanya dalam keterangan tertulis.

Untuk tenaga alih daya bagian biller, selain terdampak terhadap hal tersebut di atas, juga terdampak atas berubahnya kebijakan dari PLN atas periode pelunasan tagihan pelanggan. Di mana sebelumnya periode 6 bulan menjadi periode 1 bulan.

“Setiap bulan harus nihil tunggakan pelanggan. Akibatnya, tenaga alih daya terpaksa harus melunasi (menalangi) tagihan pelanggan PLN agar kinerjanya tidak buruk dan terhindar dari sanksi surat peringatan sampai PHK,” ungkap Riden.

Selain itu, ada 7 tuntutan yang disuarakan oleh para tenaga kerja PLN tersebut yakni tolak penurunan upah pekerja tenaga alih daya, tolak berubahnya status hubungan kerja tenaga alih daya, tolak jenis kekerjaan berdasarkan volume based dan pola kemitraan.

Tuntutan lainnya adalah menolak dana talangan pelanggan PLN, hentikan kecelakaan kerja di lingkungan kerja PLN, mendesak pengangkatan tenaga kerja alih daya menjadi karyawan di anak perusahaan PT PLN, dan pekerjakan kembali 19 tenaga alih daya yang telah di PHK sepihak oleh PT DKB di Lampung.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.