upah.co.id – Pemerintah menetapkan aturan terbaru terkait pembelian gas LPG 3 kg . Nantinya pembelian dari elpiji yang dikenal juga sebagai tabung gas melon tersebut tak bisa dilakukan secara sembarangan.Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menyatakan pembelian gas LPG 3 kg nantinya akan dibuat tepat sasaran. Salah satu caranya adalah pendataan pembelian gas LPG 3 kg akan dilakukan menggunakan KTP .Tak hanya itu saja, pembelian dari tabung gas LPG 3 kg ini juga tak bisa lagi dilakukan melalui warung secara eceran. Pasalnya, menurut Tutuka Ariadji, pembelian elpiji melon hanya bisa dilakukan di agen resmi Pertamina sebagai sub penyalur.”Pencatatannya menggunakan sistem informasi, tidak manual. Nah kalau dari sub penyalur itu bisa tepat sasaran, kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen,” ucap Tutuka Ariadji menjelaskan beberapa waktu lalu. Jadi seperti apa mekanisme pembelian gas LPG 3 kg yang akan diberlakukan ini?