upah.co.id – Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga di Indonesia. Dokumen kependudukan ini penting sebab digunakan dalam urusan administrasi berbagai layanan publik di Tanah Air.

Kartu Keluarga (KK) adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.

Kartu keluarga akan memuat data secara lengkap mengenai identitas Kepala Keluarga dan anggotanya.

Disadur dari laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta, penerbitan KK terdiri dari penerbitan KK baru, penerbitan KK karena perubahan data, dan penerbitan KK karena hilang atau rusak.

Lantas, bagaimana cara membuat KK jika anggota keluarga bertambah atau berkurang?

Perubahan data dalam Kartu Keluarga

Perubahan data dalam Kartu Keluarga (KK) bisa dilakukan bagi seseorang yang mengalami kelahiran, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan kewarganegaraan, pembetulan akta, dan pembatalan akta.

Ini juga bisa dilakukan untuk peristiwa kematian, yang berarti terjadi pengurangan anggota keluarga.

Adapun persyaratannya meliputi Kartu Keluarga asli, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, dan dokumen pendukung perubahan data seperti surat nikah, akta kelahiran, kutipan kematian maupun kutipan akta perceraian.

Syarat membuat KK baru

Pembuatan KK baru bagi Anda yang ingin melakukan penambahan anggota keluarga, dapat membawa syarat-syarat berikut:

  1. Surat pengantar RT/RW setempat
  2. Kartu keluarga (KK) lama
  3. Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan atau
  4. Surat keterangan pindah datang untuk numpang KK.

Sementara itu, untuk melakukan pengurangan anggota keluarga dibutuhkan syarat berikut:

  1. Surat pengantar RT/RW setempat
  2. KK yang lama
  3. Surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia)
  4. Surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah).

Merujuk laman Indonesia Baik, pemohon dapat meminta surat pengantar ke RT tempat tinggal, kemudian dimintakan stempel ke RW setempat.

Setelah itu, Anda bisa mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi data dan menandatangani formulir permohonan dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.

Proses pengisian formulir permohonan pembuatan KK baru akan dilakukan di kantor kelurahan setempat dengan membawa beberapa persyaratan yang dibutuhkan.

Formulir permohonan tersebut dibawa ke kantor kecamatan dan mengajukan proses penerbitan KK baru.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.