upah.co.id – Upah Minimum Provinsi, masih kerap disebut Upah Minimum Regional (UMR), terus mengalami penyesuaian dari tahun ke tahun, tak terkecuali UMR Kalimantan Timur atau UMK Kalimantan Timur .

Dikutip dari laman Diskominfo Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, gaji UMR Kalimantan Timur atau upah minimum tingkat provinsi ditetapkan sebesar Rp 3.201.396.

Jika dibulatkan, UMR Kalimantan atau UMK Kalimantan Timur ini adalah sebesar Rp 3,2 juta per bulannya. Penyebutan lain UMR provinsi adalah Upah Minimum Provinsi (UMP).

Penetapan UMR Kalimantan Timur 2023 itu, disahkan Gubernur Kaltim Isran Noor melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.832/2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kaltim Tahun 2023.

SK penetapan UMR Kaltim tersebut diteken Gubernur Kaltim pada tanggal 25 November 2022. Kemudian disusul dengan Pengumuman Gubernur Kaltim Nomor 561/11854/2187-IV/B.Kesra Tentang Penetapan UMP Kaltim Tahun 2023 yang dikeluarkan pada Senin, 28 November 2022.

Sebagai informasi saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.

Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.

Penetapan UMR Kalimantan Timur

Gaji UMR Kalimantan Timur sebesar Rp 3,2 juta ini berlaku bagi pekerja buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. UMR Kalimantan Timur ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

“Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP sebagaimana yang telah ditetapkan pada UMP 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” bunyi SK Gubernur Kaltim Nomor 561/K.832/2022 Tentang Penetapan UMP 2023.

Besaran UMR Kalimantan Timur ini naik sebesar Rp 186.899 atau 6,20 persen dibandingkan dengan UMR Kaltim 2022 sebesar Rp 3.014.497.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kaltim, Rozani Erawadi menjelaskan, perhitungan UMK Kalimantan Timur ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur terkait indikator perhitungan UMR Kaltim.

Adapun proses perhitungan UMR di Kalimantan Timur berdasarkan Permenaker 18/2022 difokuskan pada perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK)/inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.

Nilai alfa, jelas Rozani, menggambarkan tingkat produktivitas tenaga kerja dan tingkat pengangguran terbuka. Dimana nilai alfa ini sudah ditetapkan paling rendah 0,10 dan paling tinggi 0,30.

“Kenaikan UMP (UMR Kalimantan Timur) ini, kita harapkan dapat menjaga kemampuan daya beli pekerja lokal di tengah kondisi ekonomi saat ini,” pungkas Rozani.

UMK Kalimantan Timur tertinggi

Berikut daftar lengkap UMR Kalimantan Timur untuk setiap kabupaten/kota atau juga dikenal dengan UMK:

  1. Kota Samarinda Rp 3.329.199
  2. Kota Balikpapan Rp 3.324.273
  3. Kota Bontang Rp 3.419.486
  4. Kabupaten Kutai Kartanegara Rp 3.394.513
  5. Kabupaten Penajam Paser Utara Rp 3.500.000
  6. Kabuaten Paser Rp 3.261.566
  7. Kabupaten Berau Rp 3.675.887
  8. Kabupaten Kutai Timur Rp 3.356.109
  9. Kabupaten Kutai Barat Rp 3.553.038
  10. Kabupaten Mahakam Ulu Rp 3.553.038
  11. Kalimantan Timur (UMP) Rp 3.201.396.

Dari keseluruhan UMR Kalimantan Timur, daerah dengan upah tertinggi adalah Kabupaten Berau. Sementara secara umum untuk UMK Kalimantan Timur (UMR Kaltim), kenaikannya sebesar 6,20 persen.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.