upah.co.id – Sejumlah insiden mewarnai Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 yang diselenggarakan Selasa (21/3/2023) kemarin.

Rapat digelar dengan agenda pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 ( Perppu Cipta Kerja ) sebagai undang-undang.

Dalam rapat tersebut, dua fraksi yakni Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan penolakan. Interupsi bahkan aksi walkout sempat terjadi dalam rapat.

Kendati demikian, pada akhirnya Perppu Cipta Kerja tetap disahkan DPR sebagai undang-undang. Pemerintah juga menyambut baik langkah legislastor ini.

Mikrofon mati

Rapat paripurna pengesahan Perppu Cipta dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi pimpinan DPR lain yakni Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel. Sembilan fraksi DPR hadir mengikuti rapat tersebut.

Ketika Puan hendak mengesahkan Perppu Cipta Kerja, Fraksi Demokrat menyampaikan interupsi, diwakili oleh anggota Komisi III Hinca Panjaitan.

“Interupsi, Pimpinan, izinkan kami dari Fraksi Partai Demokrat menggunakan hak konstitusioal kami sesuai dengan Pasal 164 untuk menyampaikan secara lisan pandangan kami dalam kesempatan ini, Pimpinan,” kata Hinca meminta izin ke Puan dari kursinya.

Hinca meminta dirinya diizinkan bicara di podium di atas panggung. Permintaan itu dikabulkan oleh Puan, dengan catatan waktu bicara hanya hanya 5 menit.

“Silakan 5 menit,” kata Ketua DPP PDI Perjuangan itu.

Hinca pun naik ke atas podium. Mewakili fraksi partainya, dia menyatakan penolakan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Alasannya beragam. Perppu Cipta Kerja dinilai tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya memerintahkan pembuat undang-undang melibatkan masyarakat dalam memperbaiki UU Cipta Kerja.

Perppu Cipta Kerja disusun dengan minimnya pelibatan aspirasi publik. Elemen masyarakat sipil juga kesulitan mengakses materi perppu ini selama proses penyusunan.

Substansi Perppu Cipta Kerja pun dinilai tak jauh berbeda dengan UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

“Artinya keluarnya Perppu Cipta kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif sehingga esensi demokrasi diacuhkan,” ucap Hinca.

Tak hanya cacat secara formil, Hinca mengatakan, tak ada kegentingan yang memaksa untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Padahal, salah satu syarat perppu diterbitkan adalah adanya kondisi kegentingan memaksa.

Perppu ini dinilai hanya untuk mewadahi kepentingan penguasa. Perppu Cipta Kerja juga dianggap bukan solusi untuk mengatasi ketidakpastian hukum dan ekonomi di Indonesia.

“Janganlah kita menyelesaikan masalah dengan masalah, terbukti pascaterbitnya perppu ini masyarakat dan kaum buruh masih berteriak menggugat lagi tentang skema upah minimum, outsourcing, perjanjian kerja waktu tertentu, aturan PHK, skema cuti, dan lainnya,” kata Hinca lagi.

Saat hendak menyampaikan kesimpulan pandangan partai, mikrofon di atas podium tiba-tiba mati. Ternyata, Hinca telah berbicara selama 5 menit sehingga mikrofon otomatis tak menyala.

Namun demikian, Hinca tetap lanjut menyampaikan pandangan partainya. Dengan suara yang lebih lantang meski tanpa mikrofon, Ketua Dewan Kehormatan Demokrat itu menegaskan sikap partainya yang menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.

“Fraksi Partai Demokrat akan terus mengawal kepentingan rakyat di DPR RI sehingga DPR RI dapat terus melahirkan produk legislasi yang berkualitas sesuai dengan harapan rakyat,” tandas Hinca.

Aksi Hinca itu pun menuai tepuk tangan meriah dari anggota Fraksi Demokrat lainnya. Bersamaan dengan itu, riuh rendah suara teriakan dari anggota DPR lain yang hadir juga terdengar dalam rapat.

Setelah tuntas berbicara, Hinca pun turun dari podium dan kembali ke tempat duduknya.

PKS walkout

Tak hanya Demokrat, penolakan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU juga datang dari Fraksi PKS. Anggota DPR RI Fraksi PKS Bukhori menyatakan, pihaknya berada pada sisi MK yang sebelumnya meminta UU Cipta Kerja diperbaiki.

“(PKS) menghargai keputusan MK terkait UU Cipta Kerja yang memerintahkan agar memperbaiki proses di dalam penyusunan undang-undang serta melibatkan seluruh stakeholder, dan memperluas pendengaran, dan pandangan seluruh masyarakat,” kata Bukhori dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Bukhori mengatakan, Fraksi PKS telah memberikan catatan-catatan kritis soal UU Cipta Kerja yang antara lain mereka sampaikan ke Panitia Kerja (Panja) dan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Oleh karena tujuh fraksi di DPR bersikukuh mengesahkan omnibus law itu, Fraksi PKS pun pamit undur diri dari rapat.

“Maka dengan segala hormat, kami Fraksi PKS menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan menyatakan walkout untuk agenda penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022,” kata Bukhori yang lantas bangkit dari tempat duduknya meninggalkan ruangan, diikuti oleh anggota Fraksi PKS lainnya.

Pemerintah berterima kasih

Kendati mendapat penolakan dari dua fraksi, rapat pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang tetap berlanjut.

“Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan UU tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker jadi UU dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan ke para peserta rapat.

“Setuju!” seru para hadirin.

“Terima kasih,” kata Puan diiringi ketuk palu tanda pengesahan.

Setelah perppu disahkan, pemerintah diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berterima kasih ke DPR. Masih dalam momen rapat tersebut, Airlangga naik ke podium untuk menyampaikan ungkapan terima kasih.

“Kami berterima kasih telah menyetujui penetapan Perppu Ciptaker walaupun dalam dinamika yang sangat tinggi,” kata Airlangga.

Airlangga mengaku, pemerintah menghargai beberapa catatan terkait Perppu Cipta Kerja, termasuk yang disampaikan Fraksi Demokrat dan PKS.

Mewakili pemerintah dan sejumlah kementerian terkait, Airlangga berharap Perppu Ciptaker yang sudah ditetapkan menjadi UU ini bisa bermanfaat besar untuk memitigasi dampak dinamika perekonomian.

“Pemerintah sekali lagi mengucapkan terima kasih dan penghargaan ke pimpinan dan anggota DPR, juga mengucapkan terima kasih ke pimpinan Baleg,” kata Airlangga.

“Terima kasih atas kerja sama Ibu Ketua (DPR), Wakil Ketua (DPR), dan para anggota DPR. Semoga UU ini bisa membawa kemaslahatan kepada masyarakat dan bangsa Indonesia,” tutur Ketua Umum Partai Golkar itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.