upah.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Papua Barat berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat 6,6 kilogram. Barang haram tersebut dibawa oleh pemuda berinisial FK (19) pada Sabtu, 4 Maret 2023.

Ganja tersebut sedianya hendak dibawa oleh FK dari Papua Nugini melalui jalur Jayapura, Papua, menuju Manokwari, Papua Barat.

FK membawa barang haram tersebut dengan cara dimasukkan ke karung beras melalui jalur laut menggunakan kapal penumpang.

Ganja itu dibagi ke dalam dua karung oleh FK dengan ukuran masing-masing karung yang berbeda-beda. Hal ini disinyalir adalah trik lain yang dilakukan pelaku guna mengelabui petugas saat pemeriksaan di Pelabuhan Manokwari.

“Ganja tersebut dimasukkan ke karung beras merek Silel Rice berukuran 10 kilogram dan karung berukuran 5 kilogram,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Papua Barat Komisaris besar Polisi Indra Napitupulu saat merilis kasus tersebut di Manokwari pada Rabu, 8 Maret 2023.

Napitulu mengatakan bahwa di luar temuan dari dua jenis karung beras berbeda ukuran itu, polisi juga mendapati dua buah lintingan ganja yang ditemukan terpisah di dalam tas ransel milik FK.

Menindaklanjuti penangkapan tersebut, polisi kini sedang memburu pelaku lain berinisial Y yang telah terlebih dahulu turun di Pelabuhan Biak, Kabupaten Biaf Numfor, Papua.

Dari keterangan yang didapat, Y merupakan pemilik barang haram tersebut. Dan FK menerima barang bukti ganja dari Y saat kapal hendak bertolak dari Pelabuhan Biak menuju Pelabuhan Manokwari.

“Kami sedang melakukan pengembangan untuk menangkap bandar yang mempekerjakan mereka, target kita ke sana,” ujarnya.

Saat ini tersangka FK ditahan di Ruang Tahanan Polda Papua Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik.

Tersangka FK dijerat dengan pasal primer Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau paling singkat enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp13 miliar.***