upah.co.id – Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup Malaysia (KPDN) sedang menyelidiki klaim bahwa seorang turis ditagih berlebihan untuk potong rambut di sebuah pangkas rambut di Bukit Bintang, Kuala Lumpur.

Sebuah video viral di TikTok menunjukkan pasangan dari Inggris bertengkar dengan tukang cukur setelah ditagih RM120 (27 dollar AS) untuk potong rambut.

Dalam rupiah, tarif ada di kisaran Rp 400 ribu.

Dilansir CNA, menurut para turis, penduduk setempat kemudian memberi tahu mereka bahwa potongan rambut seharusnya paling mahal RM50 atau Rp 160 ribuan.

Dalam video yang telah ditonton lebih dari 700.000 kali, tukang cukur terlihat menjelaskan bahwa ada potongan rambut murah untuk penduduk lokal tetapi tidak di daerah yang pernah dikunjungi turis.

The New Straits Times (NST) melaporkan Menteri KPDN Salahuddin Ayub mengatakan pada Selasa (11/4/2023) bahwa pejabat dari kementerian telah diinstruksikan untuk menyelidiki tuduhan tersebut.

“Ketika saya mengetahui ada turis asing yang harus membayar RM120 untuk potong rambut, saya langsung memerintahkan petugas untuk menyelidiki,” ujarnya.

“Kalau benar, mari kita pastikan bahwa mereka yang terlibat akan ditindak tegas. Tidak hanya mereka mengenakan biaya yang berlebihan, tetapi tindakan itu mencoreng nama baik Malaysia,” kata Salahuddin seperti dikutip NST.

“Sebagai tujuan wisata, kita harus menawarkan pelayanan terbaik dan harga yang wajar.”

Salahuddin juga menekankan bahwa bisnis tidak boleh memanfaatkan situasi apa pun untuk menghasilkan keuntungan berlebihan.

“Kami terus menyarankan bahwa semua pedagang harus mematuhi dan memastikan bahwa layanan yang diberikan kepada orang Malaysia atau orang asing harus masuk akal,” ujarnya lagi.

“Bisnis dilarang membebankan biaya berlebihan atau mengambil kesempatan untuk mendapatkan keuntungan yang berlebihan,” tambahnya kepada wartawan, menurut Bernama.

Dia menambahkan, jika tuduhan itu benar, tindakan tegas akan diambil berdasarkan Undang-Undang Kontrol Harga dan Anti-Pencatutan 2011.

Berdasarkan undang-undang tersebut, mengambil keuntungan berlebihan atas barang atau jasa merupakan pelanggaran.

Menurut kementerian, jika terbukti bersalah, individu dapat dikenakan denda tidak melebihi RM100.000 atau penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun atau keduanya untuk pelanggaran pertama.

Untuk pelanggaran kedua atau selanjutnya, individu dapat dikenakan denda tidak lebih dari RM250,000 atau penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari lima tahun atau keduanya.