Diusulkan Naik 7,48%, UMK Kabupaten Tangerang 2023 Jadi Rp 4,54 Juta

upah.co.id – Upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Tangerang 2023 diusulkan akan naik sebesar 7,48%. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang mengatakan usulan itu berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan bersama serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.

Jika kenaikan mencapai 7,48%, maka UMK Kabupaten Tangerang akan naik sebesar Rp 316.463. Artinya, dari nilai UMK tahun 2022 Rp 4.230.792,65 akan naik menjadi Rp 4.547.255,94.

Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono menjelaskan angka usulan kenaikan UMK tersebut akan disampaikan terlebih dahulu kepada Bupati Tangerang untuk laporkan kepada Gubernur Banten. Artinya belum resmi menjadi angka kenaikan final.

“Ini belum final, untuk kenaikan kita masih menunggu karena ini masih diusulkan nantinya ke pak Bupati lalu kepada pak Gubernur. Jadi masih harus menunggu penetapan dari Pemerintah Provinsi, sebelum nantinya kebijakan itu diterapkan perusahaan untuk menggaji pekerjanya,” katanya dalam keterangan pers, dikutip Sabtu (3/12/2022).

Rudi bercerita, dalam proses penentuan angka kenaikan UMK, diwarnai masukan dan saran dari masing-masing pihak, baik dari unsur buruh maupun pengusaha selaku pemberi kerja.

Bahkan sempat terjadi perdebatan antara buruh dan pengusaha, soal aturan hukum yang diterapkan untuk menentukan kenaikan UMK pada tahun 2023 mendatang. Namun, keduanya dinyatakan sudah mendapatkan kesepakatan bersama.

“Kedua belah pihak sudah melakukan kesepakatan meskipun ada rasa tidak sepakat dari pihak pengusaha, kalau buruh acuannya pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan, Sementara dari pengusaha mengacu pada Peraturan Pemerintahan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” kata Rudi.

Adapun indikator-indikator yang digunakan dalam menetapkan besaran UMK 2023, Rudi menjelaskan dengan melihat beberapa aspek mulai dari tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi serta indeks alpa 0,3.

Dia berharap, dengan adanya usulan kenaikkan UMK ini para pekerja dapat meningkatkan kesejahteraan dalam taraf hidupnya dan lebih termotivasi dalam bekerja sehingga dapat berdampak pada perusahaan.

“Metode perhitungan usulan UMK tahun 2023 dilakukan dengan menggunakan data nilai pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tangerang serta tingkat inflasi,” tutupnya.