Gaji Karyawan PT Amarta Karya – Gaji Karyawan PT Amarta Karya acapkali menjadi topik obrolan di masyarakat umum. Sebab dengan citra PT Amarta Karya sebagai perusahaan sangat besar dan bonafid, gaji karyawan PT Amarta Karya pun identik dengan gaji pokok yang besar.

Disamping gaji karyawan PT Amarta Karya yang cukup besar, perseroan negara pun dikenal memberikan tunjangan dan sejumlah fasilitas yang tidak kalah fantastis. Oleh karena itu, peluang kerja di PT Amarta Karya menjadi tujuan, tak hanya bagi yang baru saja lulus alias fresh graduate, ada juga pelamar kerja yang sudah mempunyai pengalaman kerja menginginkan posisi terbaik di perusahaan tersebut.

Dilihat dari bermacam sumber informasi, setara S1 yang diterima kerja di PT Amarta Karya bisa mendapatkan gaji pokok sekitar 7 jutaan tiap bulannya. Gaji pokok tersebut belum termasuk tunjangan dan fasilitas lain yang diberikan oleh perusahaan tersebut.

Banyak diketahui, kisaran gaji pokok tersebut juga terus bertambah sejalan dengan jangka waktu kerja atau hasil kerja karyawan tersebut. Tak sedikit juga karyawan PT Amarta Karya yang mendapatkan tambahan dan insentif karena hasil kerja yang semakin bagus.

Gaji Karyawan PT Amarta Karya

Jadi salah satu perseroan BUMN gaji Karyawan PT Amarta Karya pastinya tidak main-main urusan memberikan gaji kepada pegawainya. Dan pastinya perusahaan ini akan berusaha memberikan kesejahteraan pegawainya dan selalu berusaha untuk membuat pegawainnya betah kerja di perusahaan tersebut. Berikut ini daftar gaji karyawan PT Amarta Karya menurut posisinya.

Gaji Karyawan PT Amarta Karya Berdasarkan Jabatan

NOJABATANGAJI/BULAN
1.Engineering (Intern / Magang)Rp. 1.000.000 – Rp. 5.000.000
2.Profesional (Intern / Magang)Rp. 2.007.000 – Rp. 2.650.000
3.Sales (Intern / Magang)Rp. 2.070.000 – Rp. 3.450.000
4.HR / Admin (Manager)Rp. 13.500.000 – Rp. 17.250.000
5.Manufaktur (Manager)Rp. 15.300.000 – Rp. 19.550.000
6.Engineering (Senior Auditor)Rp. 6.300.000 – Rp. 8.050.000
7.IT / Internet (Specialist)Rp. 4.500.000 – Rp. 5.750.000
8.Engineering (Specialist)Rp. 3.400.000 – Rp. 8.000.000
9.HR / Admin (Staff/Executive/Officer)Rp. 4.500.000 – Rp. 5.7500.000
10.Profesional (Staff/Executive/Officer)Rp. 3.600.000 – Rp. 4.600.000
11.Engineering (Staff/Executive/Officer)Rp. 1.500.000 – Rp. 6.000.000
12.Logistik & Transportasi (Staff/Executive/Officer)Rp. 2.700.000 – Rp. 4.650.000
13.Manufaktur (Staff/Executive/Officer)Rp. 2.250.000 – Rp. 6.900.000
14.Business Development / Consultant (Staff/Executive/Officer)Rp. 4.500.000 – Rp. 8.630.000
15.Manufaktur (Supervisor / Team Leader)Rp. 11.520.000 – Rp. 14.720.000
16.Engineering (Supervisor / Team Leader)Rp. 4.500.000 – Rp. 13.800.000
  • Baca juga : Gaji karyawan PT Amarta Karya

Gaji karyawan PT Amarta Karya yang didapat agak lumayan tingi dan itupun masih belum include tunjangan lain-lainnya. PT Amarta Karya pastinya juga memberikan asuransi jiwa pada pegawainya supaya hidup hari pensiunnya terjamin dengan layak. Setelah kamu mengetahui hal tersebut apa anda bersedia untuk melamar kerja di perusahaan tersebut ?

Karena gaji karyawan PT Amarta Karya yang diberikan luyaman tinggi, pastinya orang yang berniat kerja di perusahaan ini pun cukup tinggi. Apalagi perusahaan ini termasuk perusahaan milik BUMN. Oleh karena itu tuk lolos ke perusahaan ini pasti wajib bersaing secara ketat.

Perbedaan BUMN dan BUMD

Perbedaan yang pertama antara BUMN dan BUMD terletak pada penjelasannya. Berdasarkan jurnal DPR RI, BUMN adalah badan usaha yang semua atau sebagian besar modalnya dikuasai oleh negara lewat penyertaan secara langsung yang bersumber dari kekayaan pemerintah pusat yang dipisahkan.

Sedangkan, berdasarkan berbagai sumber informasi, BUMD adalah badan usaha yang dibangun oleh pemerintahan daerah yang modal yang ada sebagian besar/keseluruhanya ialah milik pemerintahan daerah. Dengan demikian, perbedaannya BUMN dibangun oleh pemerintah pusat, sedangkan BUMD didirikan oleh pemerintahan daerah.

Sejarah BUMN

Kementerian BUMN ialah pembaharuan dari unit kerja eselon II Departemen Keuangan (1973-1993) yang setelah itu menjadi unit kerja eselon I (1993-1998 dan 2000-2001). Tahun 1998-2000 dan tahun 2001 sampai sekarang, unit kerja ini jadi Kementerian BUMN.

Kementerian BUMN memiliki tupoksi atau tugas pokok dan fungsi melakukan pembinaan terhadap perusahaan negara/BUMN di Indonesia. Kementerian BUMN sudah berdiri dari tahun 1973, yang awalnya adalah bagian dari unit kerja di lingkup Departemen Keuangan.

Selanjutnya, organisasi tersebut mengalami beberapa kali perubahan dan pertumbuhan. Didalam jangka waktu 1973 sampai 1993, unit yang menyelenggarakan pembinaan BUMN ada pada unit setingkat eselon II. Awalnya, unit organisasi itu dianamakan Direktorat Persero dan PKPN (Pengelolaan Keuangan Perusahaan Negara).

Setelah itu ada tranformaasi nama menjadi Direktorat Persero dan BUN (Badan Usaha Negara). Akhir kalinya di sub organisasi setingkat eselon II, organisasi ini berubah menjadi Direktorat Pembinaan BUMN sampai dengan tahun 1993.

Selanjutnya, seiring dengan tingginya keperluan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan pada BUMN, di periode 1993 sampai dengan 1998, organisasi yang awalnya hanya setingkat Direktorat/eselon II, diangkat menjadi stingakat Direktorat Jenderal/eselon I, diberi nama Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Negara (DJ-PBUN).

Mengingat peran, manfaat dan kontribusi BUMN akan keuangan negara sangat penting, di tahun 1998 hingga 2000, pemerintah merombak bentuk organisasi pembina dan pengelola BUMN menjadi setara kementerian. Awal dari perombakan bentuk organisasi menjadi kementerian berlangsung di masa pemerintah Kabinet Pembangunan VI, dengan nama Kantor Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN/Kepala Badan Pembinaan BUMN.

Di tahun 2000 hingga tahun 2001, struktur organisasi kementerian tersebut dihilangkan dan dikembalikan lagi menjadi setingkat eselon I di lingkungan Departemen Keuangan. Akan tetapi, pada tahun 2001, ketika berlangsung suksesi kepemimpinan, organisasi tersebut dikembalikan lagi fungsinya jadi setingkat kementerian dengan nama Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara. Di tahun 2009, mengikuti perubahan nomenklatur seluruh kementerian, kementerian ini pun bertranformasi nomenklatur menjadi Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Tugas dan Fungsi

Kementerian Badan Usaha Milik Negara memiliki tugas menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan badan usaha milik negara di dalam pemerintahan agar ikut serta membantu Presiden di dalaam menyelenggarakan pemerintahan Negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan fungsi:

• Perumusan dan menetapkan kebijakan di bidang pembinaan badan usaha milik negara.
• Koordinasi dan pengkajian pelaksanaan kebijakan dalam bidang pembinaan badan usaha milik negara.
• Mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi pekerjaan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
• Pengawasan atas pelaksanaan mandat di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Organisasi

• Sekretariat Kementerian
• Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan
• Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko
• Staf Ahli Bidang Keuangan Pengembangan UMKM
• Staf Khusus Bidang Makro Ekonomi
• Staf Khusus Bidang Manajemen dan Inovasi
• Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik
• Staf Khusus Bidang Hubungan Antar Lembaga

  • Lihat Juga : Gaji karyawan PT Amarta Karya

Tunjangan dan benefit asuransi di PT Amarta Karya

Selain dari segi gaji, tunjangan yang diberikan pada karyawan PT Amarta Karya juga tidak kalah menarik. Upah.Co.id acung jempol deh pada benefit, khususnya asuransi, yang super lengkap. Lantaran, tidak banyak perusahaan yang memberi perlindungan asuransi, sampai ke asuransi kredit seperti yang dilakukan oleh PT Amarta Karya

Pemberian Bonus dan THR

Perlu diketahui bahwa salah satu keuntungan bekerja di PT Amarta Karya ialah mendapatkan bonus tahunan di akhir tahun dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang pada umumnya diberikan kepada karyawan menjelang lebaran. Untuk jumlahnya adalah satu kali gaji pokok.

Fasilitas Rumah serta Mobil Dinas

Mengacu pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara, direksi, dewan komisaris, serta dewan pengawas BUMN wajib mendapatkan fasilitas berupa mobil serta rumah dinas apabila telah mempunyai level posisi yang telah ditentukan oleh pemerintah. Meski demikian, mobil dinas yang diberikan oleh pihak perusahaan tidak boleh dipakai untuk keperluan pribadi. Intinya, hanya diperkenankan dipakai untuk keperluan dinas dan pada saat sedang menjalankan tugas saja.

Bisa Bersekolah Gratis

Enaknya lagi kerja di PT Amarta Karya ini bisa sekolah gratis. Bisa dibilang kerja di PT Amarta Karya itu keuntunganya berlipat-lipat. Gaji dapat, sekolah dibayarin. Sebagai perusahaan nasional, PT Amarta Karya ingin sekali sumber daya manusia yang perusahaan miliki berkualitas tinggi. Apalagi, jika perlu akan ditunjang pendidikannya hingga ke luar negeri, dan fasilitas ini diperuntukan ke semua level pegawai. Mulai yang level bawah sampai level tertinggi. Namun, hal tersebut hanya diberi untuk karyawan yang mumpuni dalam hal kualitas.

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Menurut peraturan pemerintah, PT Amarta Karya pun wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Yang menarik adalah penghitungan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan bagi para karyawan PT Amarta Karya. Dari nominal gaji yang tertera di atas, dapat dibayangkan perkiraan saldo JHT mereka bisa puluhan juta hingga miliaran rupiah.

Sebenarnya anda juga bisa kok, mendapat saldo JHT BPJS sampai miliaran rupiah. Akan teatapi, tentukan perusahaan tempat kamu kerja membayar biaya BPJS Ketenagakerjaan. Kita juga tidak kerap mengambil saldo itu hingga jumlahnya benar-benar besar. Oh iya, mengetahui benefit dan gaji karyawan PT Amarta Karya, jadi tertarik untuk melamar ke sana?

Alur Seleksi Karyawan Baru PT Amarta Karya

Setelah kamu tahu kisaran gaji karyawan PT Amarta Karya berikut tunjangan dan benefit lain-lainya, makin tertarik ingin melamar di perusahaan BUMN ini?

Untuk dapat bersaing dengan ratusan bahkan ribuan pelamar kerja memang tidak akan gampang. Namun menyiapkan diri mulai dari saat ini. Karena Upah.Co.id percaya bahwa lebih baik mencoba lalu gagal daripada tidak mencoba sama sekali.

Gaji Karyawan PT Amarta Karya Terbaru Tahun Ini | Gaji Karyawan PT Amarta Karya Menurut Jabatannya