Gaji Karyawan PT Indah Karya – Gaji Karyawan PT Indah Karya acapkali menjadi topik perbincangan di masyarakat. Karena dengan nama PT Indah Karya dikenal dengan perseroan besar dan populer, gaji karyawan PT Indah Karya pun terkenal dengan gaji pokok yang banyak.

Disamping gaji karyawan PT Indah Karya yang cukup tinggi, perusahaan negara pun diketahui memberikan tunjangan dan beberapa fasilitas perusahaan yang tak kalah fantastis. Oleh karena itu, lowongan kerja di PT Indah Karya jadi tujuan, tak cuma bagi yang baru saja lulus sekolah atau fresh graduate, ada juga pencari kerja yang sudah mempunyai pengalaman kerja mengincar posisi terbaik di perusahaan tersebut.

Dikutip dari bermacam sumber informasi, setara S1 yang diterima di PT Indah Karya bisa memperoleh gaji pokok kisaran 7 jutaan tiap per bulan. Adapun nominal tersebut belum juga termasuk tunjangan dan fasilitas lainnya yang diberi oleh perusahaan tersebut.

Banyak diketahui, kisaran gaji pokok tersebut juga terus bertambah mengikuti masa kerja dan kinerja pegawai itu sendiri. Tidak sedikit juga karyawan PT Indah Karya yang mendapatkan tambahan dan insentif dikarenakan kinerja yang makin baik.

Gaji Karyawan PT Indah Karya

Menjadi bagian dari perseroan BUMN gaji Karyawan PT Indah Karya pastinya tak main-main dalam memberi gaji kepada pegawainya. Dan tentunya perusahaan akan berupaya mensejahterakan karyawannya dan selalu berupaya untuk selalu membuat pegawainnya betah kerja di perusahaan tersebut. Berikut daftar gaji karyawan PT Indah Karya sesuai posisinya.

Gaji Karyawan PT Indah Karya Berdasarkan Jabatan

NOJABATANGAJI/BULAN
1.Engineering (Intern / Magang)Rp. 1.000.000 – Rp. 5.000.000
2.Profesional (Intern / Magang)Rp. 2.007.000 – Rp. 2.650.000
3.Sales (Intern / Magang)Rp. 2.070.000 – Rp. 3.450.000
4.HR / Admin (Manager)Rp. 13.500.000 – Rp. 17.250.000
5.Manufaktur (Manager)Rp. 15.300.000 – Rp. 19.550.000
6.Engineering (Senior Auditor)Rp. 6.300.000 – Rp. 8.050.000
7.IT / Internet (Specialist)Rp. 4.500.000 – Rp. 5.750.000
8.Engineering (Specialist)Rp. 3.400.000 – Rp. 8.000.000
9.HR / Admin (Staff/Executive/Officer)Rp. 4.500.000 – Rp. 5.7500.000
10.Profesional (Staff/Executive/Officer)Rp. 3.600.000 – Rp. 4.600.000
11.Engineering (Staff/Executive/Officer)Rp. 1.500.000 – Rp. 6.000.000
12.Logistik & Transportasi (Staff/Executive/Officer)Rp. 2.700.000 – Rp. 4.650.000
13.Manufaktur (Staff/Executive/Officer)Rp. 2.250.000 – Rp. 6.900.000
14.Business Development / Consultant (Staff/Executive/Officer)Rp. 4.500.000 – Rp. 8.630.000
15.Manufaktur (Supervisor / Team Leader)Rp. 11.520.000 – Rp. 14.720.000
16.Engineering (Supervisor / Team Leader)Rp. 4.500.000 – Rp. 13.800.000
  • Baca juga : Gaji karyawan PT Indah Karya

Gaji karyawan PT Indah Karya yang diperoleh cukup tingi dan itu masih belum include tunjangan lain-lainnya. PT Indah Karya pastinya pun memberi asuransi jiwa untuk pegawainya agar kehidupan masa tuanya terjamin dengan layak. Setelah anda tau perihal itu apa anda berminat untuk melamar kerja di perusahaan ini ?

Dikarenakan gaji karyawan PT Indah Karya yang diberi luyaman banyak, pasti pencari kerja yang tertarik melamar kerja di perusahaan tersebut juga cukup banyak. Apalagi perusahaan ini tergolong perusahaan yang dimiliki BUMN. Oleh karenanya tuk masuk ke perusahaan tersebut pasti wajib berlomba dengan susah.

Perbedaan BUMN dan BUMD

Perbedaan pertama antara BUMN dan BUMD terletak di pengertiannya. Berdasarkan journal DPR RI, BUMN ialah badan usaha yang semua ataupun sebagian besar sahamnya dimiliki oleh negara lewat pelibatan secara langsung yang berasal dari aset atau kekayaan pemerintah pusat yang dipisahkan.

Sedangkan, berdasarkan bermacam sumber, BUMD adalah badan usaha yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modal yang ada sebagian besar/seluruhnya ialah milik pemerintah daerah. Jadi, perbedaannya BUMN dibangun oleh pemerintahan pusat, sedang BUMD didirikan oleh pemerintah daerah.

Sejarah BUMN

Kementerian BUMN adalah transformasi dari unit kerja eselon II Departemen Keuangan (1973-1993) yang kemudian menjadi unit kerja eselon I (1993-1998 dan 2000-2001). Tahun 1998-2000 dan tahun 2001 sampai sekarang, unit kerja ini menjadi Kementerian BUMN.

Kementerian BUMN punya tugas pokok dan fungsi melaksanakan pembinaan kepada perusahaan negara/BUMN di Indonesia. Kementerian BUMN telah berdiri sejak tahun 1973, yang pertamanya adalah komponen dari unit kerja di lingkup Departemen Keuangan.

Setelah itu, organisasi ini menemui beberapa kali perubahan dan perkembangan. Dalam periode 1973 sampai dengan 1993, unit yang menyelenggarakan pembinaan BUMN berada pada unit setara eselon II. Pada awalnya, unit badan organisasi itu bernama Direktorat Persero dan PKPN (Pengelolaan Keuangan Perusahaan Negara).

Selanjutnya terjadi perubahan nama menjadi Direktorat Persero dan BUN (Badan Usaha Negara). Akhir kalinya pada unit organisasi setingkat eselon II, organisasi tersebut bertranformasi jadi Direktorat Pembinaan BUMN sampai tahun 1993.

Selanjutnya, bertepatan dengan meningkatnya keperluan tuk memaksimalkan audit dan pembinaan terhadap BUMN, dalam periode 1993 sampai dengan 1998, organisasi yang pada awalnya hanya setingkat Direktorat/eselon II, ditingkatkan menjadi setaraf Direktorat Jenderal/eselon I, dengan nama Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Negara (DJ-PBUN).

Mengingat peran, manfaat dan juga kontribusi BUMN mengenai finansial negara sangat signifikan, di tahun 1998 sampai dengan 2000, pemerintahan Indonesia mengubah bentuk organisasi pembina dan pengelola BUMN menjadi setingkat kementerian. Pertama kali perubahan wujud organisasi menjadi kementerian berlangsung pada periode pemerintahan Kabinet Pembangunan VI, diberi nama Kantor Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN/Kepala Badan Pembinaan BUMN.

Di tahun 2000 hingga tahun 2001, struktur organisasi kementerian tersebut dihilangkan dan diganti lagi menjadi setara eselon I di lingkup Departemen Keuangan. Akan tetapi, di tahun 2001, saat terjadi suksesi kepemimpinan, organisasi ini dikembalikan lagi fungsinya jadi setingkat kementerian bernama Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara. Di tahun 2009, mentaati tranformasi nomenklatur seluruh kementerian, kementerian ini juga berganti nomenklatur menjadi Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Tugas dan Fungsi

Kementerian Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bagian pembinaan badan usaha milik negara di dalam pemerintahan agar membantu Presiden di dalaam melaksanakan pemerintahan Negara. Di dalam melaksanakan tugas, Kementerian Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan fungsi:

• Perumusan dan menetapkan peraturan dalam bidang pembinaan badan usaha milik negara.
• Koordinator dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan badan usaha milik negara.
• Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi pekerjaan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
• Pengawasan atas pelaksanaan mandat di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Organisasi

• Sekretariat Kementerian
• Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan
• Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko
• Staf Ahli Bidang Keuangan Pengembangan UMKM
• Staf Khusus Bidang Makro Ekonomi
• Staf Khusus Bidang Manajemen dan Inovasi
• Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik
• Staf Khusus Bidang Hubungan Antar Lembaga

  • Lihat Juga : Gaji karyawan PT Indah Karya

Tunjangan serta benefit asuransi di PT Indah Karya

Selain dari segi gaji, tunjangan yang diterima pegawai PT Indah Karya pun tidak kalah menarik. Upah.Co.id mengacungkan jempol dah terkait benefit, terlebih asuransi, yang super lengkap. Lantaran, tidak banyak perusahaan yang memberikan tunjangan asuransi, hingga ke asuransi kredit seperti yang dilakukan oleh PT Indah Karya

Pemberian Bonus dan THR

Perlu dipahami bahwasanya salah satu nilai plus kerja di PT Indah Karya adalah mendapat hadiah tahunan di akhir tahun dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasanya diberikan sebelum lebaran. Untuk besarannya adalah satu kali gaji pokok.

Fasilitas Rumah dan Mobil Dinas

Mengacu pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara, direksi, dewan komisaris, serta dewan pengawas BUMN wajib mendapatkan fasilitas berupa mobil dan rumah dinas apabila sudah mempunyai tingkat jabatan yang telah ditentukan oleh negara. Meski demikian, kendaraan dinas yang diberikan oleh pihak perusahaan tidak boleh dipakai untuk urusan pribadi. Artinya, hanya diperkenankan dipakai untuk keperluan dinas atau saat sedang menjalankan tugas.

Bisa Sekolah Gratis

Enaknya lagi kerja di PT Indah Karya ini bisa sekolah gratis. Bisa dibilang kerja di PT Indah Karya ini keuntunganya berlipaat ganda. Gaji dapat, sekolah dibayarin. Sebagai perusahaan nasional, PT Indah Karya menginginkan sekali SDM yang perusahaan punya berkualitas tinggi. Bahkan, jika perlu akan ditunjang pendidikannya sampai ke luar negeri, dan fasilitas ini diberikan ke semua tingkat pegawai. Mulai yang tingkat bawah hingga tingkat tertinggi. Namun, hal ini hanya diberi untuk karyawan yang layak dalam hal kualitas.

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Menurut aturan pemerintah, PT Indah Karya juga harus mendaftarkan karyawanya di BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan. Yang unik adalah perhitungan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan untuk para pegawai PT Indah Karya. Dari angka gaji yang terlihat di atas, dapat ditebak estimasi saldo JHT mereka bisa puluhan juta sampai miliaran rupiah.

Sebenarnya kamu juga bisa kok, mendapat saldo JHT BPJS sampai miliaran rupiah. Asalkan, pastikan perusahaan tempat kita kerja membayarkan biaya BPJS Ketenagakerjaan. Kamu pun tidak kerap mengambil saldo tersebut hingga dananya benar-benar besar. Oh iya, melihat benefit serta gaji karyawan PT Indah Karya, jadi tertarik untuk melamar ke sana?

Alur Seleksi Karyawan Baru PT Indah Karya

Setelah kamu tahu kisaran gaji karyawan PT Indah Karya serta tunjangan dan benefit lain-lainya, makin tertarik ingin daftar di perusahaan BUMN ini?

Untuk bersaing dengan ratusan bahkan ribuan pelamar kerja memang tak akan mudah. Namun menyiapkan diri mulai dari sekarang. Karena Upah.Co.id percaya bahwa lebih baik mencoba lalu gagal daripada tidak mencoba sama sekali.

Gaji Karyawan PT Indah Karya Terbaru Tahun Ini | Gaji Karyawan PT Indah Karya Menurut Jabatannya