Gaji Karyawan PT PANN – Gaji Karyawan PT PANN seringkali jadi topik perbincangan di kalangan masyarakat. Sebab dengan citra PT PANN dikenal sebagai perseroan besar dan bonafid, gaji karyawan PT PANN juga identik dengan gaji pokok yang tinggi.

Disamping gaji karyawan PT PANN yang lumayan besar, perusahaan negara pun diketahui memberi tunjangan dan sejumlah fasilitas perusahaan yang tak kalah menarik. Oleh karenanya, lowongan kerja di PT PANN menjadi pilihan, tidak hanya untuk yang baru saja lulus sekolah alias fresh graduate, juga banyak pelamar kerja yang sudah mempunyai pengalaman menginginkan posisi terbaik di perusahaan BUMN tersebut.

Dilihat dari berbagai sumber, setara S1 yang diterima di PT PANN bisa mendapatkan gaji pokok sekitar 7 jutaan setiap per bulannya. Nominal tersebut belum juga termasuk tunjangan atau fasilitas lainnya yang diberi oleh perusahaan.

Diketahui, jumlah gaji tersebut juga terus naik mengikuti jangka waktu kerja atau kinerja pegawai tersebut. Banyak juga karyawan PT PANN yang mendapatkan bonus atau insentif dikarenakan kinerja yang semakin baik.

Gaji Karyawan PT PANN

Menjadi salah satu perseroan BUMN gaji Karyawan PT PANN pastinya tak main-main urusan memberi gaji ke karyawanya. Dan pastinya perusahaan akan berupaya mensejahterakan pegawainya dan selalu berupaya untuk selalu membuat pegawainnya betah menjalani pekerjaan di perusahaan tersebut. Berikut daftar gaji karyawan PT PANN sesuai jabatanya.

Gaji Karyawan PT PANN Berdasarkan Jabatan

NOJABATANGAJI/BULAN
1.Engineering (Intern / Magang)Rp. 1.000.000 – Rp. 5.000.000
2.Profesional (Intern / Magang)Rp. 2.007.000 – Rp. 2.650.000
3.Sales (Intern / Magang)Rp. 2.070.000 – Rp. 3.450.000
4.HR / Admin (Manager)Rp. 13.500.000 – Rp. 17.250.000
5.Manufaktur (Manager)Rp. 15.300.000 – Rp. 19.550.000
6.Engineering (Senior Auditor)Rp. 6.300.000 – Rp. 8.050.000
7.IT / Internet (Specialist)Rp. 4.500.000 – Rp. 5.750.000
8.Engineering (Specialist)Rp. 3.400.000 – Rp. 8.000.000
9.HR / Admin (Staff/Executive/Officer)Rp. 4.500.000 – Rp. 5.7500.000
10.Profesional (Staff/Executive/Officer)Rp. 3.600.000 – Rp. 4.600.000
11.Engineering (Staff/Executive/Officer)Rp. 1.500.000 – Rp. 6.000.000
12.Logistik & Transportasi (Staff/Executive/Officer)Rp. 2.700.000 – Rp. 4.650.000
13.Manufaktur (Staff/Executive/Officer)Rp. 2.250.000 – Rp. 6.900.000
14.Business Development / Consultant (Staff/Executive/Officer)Rp. 4.500.000 – Rp. 8.630.000
15.Manufaktur (Supervisor / Team Leader)Rp. 11.520.000 – Rp. 14.720.000
16.Engineering (Supervisor / Team Leader)Rp. 4.500.000 – Rp. 13.800.000
  • Baca juga : Gaji karyawan PT PANN

Gaji karyawan PT PANN yang diperoleh agak lumayan banyak dan itupun belum include tunjangan lain-lainnya. PT PANN pastinya juga memberi asuransi jiwa kepada pegawainya agar hidup masa pensiunnya terjamin. Setelah kamu mengetahui perihal ini apakah kamu tertarik untuk bekerja di perusahaan tersebut ?

Karena gaji karyawan PT PANN yang diberikan luyaman banyak, pastinya pencari kerja yang berniat bekerja di perusahaan tersebut pun cukup banyak. Apalagi perusahaan tersebut termasuk perusahaan milik BUMN. Oleh karenanya untuk masuk ke perusahaan tersebut pasti harus bersaing dengan ketat.

Perbedaan BUMN dan BUMD

Perbedaan yang pertama antara BUMN dan BUMD terletak pada penjelasannya. Menurut jurnal DPR RI, BUMN ialah badan usaha yang semua ataupun sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah pusat lewat penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan pemerintah pusat yang dipisahkan.

Sementara itu, berdasarkan berbagai sumber, BUMD ialah badan usaha yang dibangun oleh pemerintah daerah yang modal yang ada sebagian besar/keseluruhanya ialah milik pemerintah daerah. Jadi, perbedaannya BUMN didirikan oleh pemerintah pusat, sedang BUMD dibangun oleh pemerintahan daerah.

Sejarah BUMN

Kementerian BUMN ialah pembaharuan dari unit kerja eselon II Departemen Keuangan (1973-1993) yang setelah itu menjadi unit kerja eselon I (1993-1998 dan 2000-2001). Tahun 1998-2000 dan tahun 2001 sampai saat ini, unit kerja tersebut menjadi Kementerian BUMN.

Kementerian BUMN mempunyai tupoksi atau tugas pokok dan fungsi melakukan pembinaan kepada perseroan negara/BUMN di Republik ini. Kementerian BUMN telah berdiri sejak tahun 1973, yang awalnya merupakan bagian dari unit kerja di lingkungan Departemen Keuangan.

Selanjutnya, badan tersebut menemui beberapa kali perubahan dan pertumbuhan. Dalam periode 1973 sampai 1993, unit yang menangani pembinaan BUMN ada pada unit setara eselon II. Pada awalnya, unit badan organisasi itu disebut Direktorat Persero dan PKPN (Pengelolaan Keuangan Perusahaan Negara).

Setelah itu terjadi perubahan nama menjadi Direktorat Persero dan BUN (Badan Usaha Negara). Akhir kalinya di sub organisasi setingkat eselon II, organisasi ini berubah jadi Direktorat Pembinaan BUMN hingga tahun 1993.

Setelah itu, bertepatan dengan meningkatnya keperluan untuk mengoptimalkan pemantauan dan pembinaan terhadap BUMN, di periode 1993 hingga 1998, organisasi yang awalnya hanya setingkat Direktorat/eselon II, ditingkatkan jadi setaraf Direktorat Jenderal/eselon I, dengan nama Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Negara (DJ-PBUN).

Menimbang peran, manfaat dan sumbangsih BUMN akan keuangan negara sangat signifikan, di tahun 1998 sampai dengan 2000, pemerintah Indonesia mengubah bentuk organisasi pembina dan pengelola BUMN menjadi setara kementerian. Awal dari perombakan wujud organisasi menjadi kementerian berlangsung di periode pemerintahan Kabinet Pembangunan 4, diberi nama Kantor Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN/Kepala Badan Pembinaan BUMN.

Di tahun 2000 sampai dengan tahun 2001, susunan organisasi kementerian ini dihilangkan dan diganti lagi jadi setara eselon I di lingkup Departemen Keuangan. Namun, di tahun 2001, saat terjadi suksesi kepemimpinan, organisasi ini dikembalikan lagi fungsinya menjadi setingkat kementerian diberi nama Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara. Pada tahun 2009, mentaati tranformasi nomenklatur seluruh kementerian, kementerian ini pun berganti nomenklatur menjadi Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Tugas dan Fungsi

Kementerian Badan Usaha Milik Negara memiliki tanggung jawab menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan badan usaha milik negara dalam pemerintahan untuk ikut serta membantu Presiden dalam melaksanakan pemerintahan Negara. Di dalam melaksanakan tugas, Kementerian Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan fungsi:

• Perumusan dan menetapkan kebijakan di bidang pengawasan badan usaha milik negara.
• Koordinator dan pengkajian pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan badan usaha milik negara.
• Mengelola barang milik/kekayaan negara yang jadi pekerjaan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
• Pengawasan atas pelaksanaan mandat di lingkup Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Organisasi

• Sekretariat Kementerian
• Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan
• Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko
• Staf Ahli Bidang Keuangan Pengembangan UMKM
• Staf Khusus Bidang Makro Ekonomi
• Staf Khusus Bidang Manajemen dan Inovasi
• Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik
• Staf Khusus Bidang Hubungan Antar Lembaga

  • Lihat Juga : Gaji karyawan PT PANN

Tunjangan dan benefit asuransi di PT PANN

Selain dalam segi gaji, tunjangan yang diterima pegawai PT PANN pun tak kalah menggiurkan. Upah.Co.id acung jempol dah pada benefit, khususnya asuransi, yang super lengkap. Sebab, jarang perusahaan yang memberi tunjangan asuransi, sampai ke asuransi kredit seperti yang diterapkan oleh PT PANN

Pemberian Bonus dan THR

Perlu dipahami bahwa salah satu nilai plus kerja di PT PANN adalah mendapat bonus tahunan di akhir tahun serta Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasanya diberikan kepada karyawan menjelang lebaran. Untuk nominalnya adalah satu kali gaji pokok.

Fasilitas Rumah serta Kendaraan Dinas

Mengacu pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara, direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN wajib mendapatkan fasilitas berupa mobil serta rumah dinas bilamana sudah mempunyai tingkat posisi yang telah diatur oleh negara. Meski begitu, kendaraan dinas yang diberi oleh pihak perusahaan tidak diperkenankan dipergunakan untuk keperluan pribadi. Artinya, hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas dan pada saat sedang menjalankan tugas saja.

Bisa Sekolah Gratis

Keuntunganya lagi kerja di PT PANN itu bisa sekolah gratis. Boleh dikatakan bekerja di PT PANN itu keuntunganya berlipat-lipat. Gaji oke, sekolah dibiayai. Sebagai perusahaan nasional, PT PANN ingin sangat SDM yang perusahaan miliki berkualitas tinggi. Bahkan, jika diperlukan akan disekolahkan hingga ke luar negeri, dan fasilitas pendidikan ini diberikan ke semua level pegawai. Mulai yang level bawah hingga tingkat tertinggi. Namun, hal tersebut hanya diberikan pegawai yang layak dalam segi kualitas.

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Sesuai dengan peraturan pemerintah, PT PANN pun harus mengikutsertakan pekerjanya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Yang agak menarik ialah perhitungan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan bagi para pegawai PT PANN. Dari angka gaji yang tertera di atas, bisa ditebak estimasi saldo JHT mereka dapat puluhan juta sampai miliaran rupiah.

Sebenarnya kamu pun bisa kok, mendapat saldo JHT BPJS sampai miliaran rupiah. Akan teatapi, tentukan perseroan tempat kita kerja membayar biaya BPJS Ketenagakerjaan. Kamu pun tidak kerap menarik saldo tersebut hingga dananya benar-benar banyak. Oh ya, melihat benefit serta gaji karyawan PT PANN, jadi tertarik untuk melamar ke sana?

Alur Seleksi Karyawan Baru PT PANN

Setelah kamu tahu besaran gaji karyawan PT PANN berikut tunjangan dan benefit lainnya, semakin tertarik ingin melamar di perusahaan BUMN ini?

Untuk dapat berlomba dengan ratusan bahkan ribuan pelamar kerja sungguh tak akan gampang. Namun mempersiapkan diri mulai dari saat ini. Karena Upah.Co.id percaya bahwa lebih baik mencoba lalu gagal daripada tidak mencoba sama sekali.

Gaji Karyawan PT PANN Terbaru Tahun Ini | Gaji Karyawan PT PANN Menurut Jabatannya