Gaji PNS DKI Vs Pegawai Pajak, Lebih Besar Mana?

upah.co.id – Sudah jadi rahasia umum bahwa PNS DKI Jakarta memiliki gaji yang paling tinggi dibanding pegawai pemerintah daerah lainnya di Indonesia. Di sisi lain, pegawai pajak juga dikenal sebagai PNS dengan gaji yang paling tinggi dibandingkan dengan pegawai di kementerian lain.

Dibilang memiliki gaji paling besar, lantas besar mana gaji PNS DKI Jakarta dengan PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP)?

Perlu dipahami bahwa PNS DKI Jakarta dan PNS DJP memiliki besaran gaji pokok yang sama. Adapun besaran gaji pokok mereka ini masih sama dengan gaji pokok di instansi lain.

Aturan mengenai pemberian gaji bagi abdi negara itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019. Berikut Besaran Gaji Pokok PNS di semua instansi pemerintahan Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019:

Golongan I:Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II:IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III:IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV:IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Sedangkan yang menjadi pembeda besaran gaji PNS DKI Jakarta dan pegawai pajak adalah besaran tunjangan yang dapat diterimanya.

Selain mendapatkan gaji pokok yang jumlahnya sama dengan PNS lain, PNS di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhak menerima tunjangan atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Adapun komponen TPP ini lah yang menjadi pembeda utama antara besaran pendapatan PNS dari instansi lain dengan PNS yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta. Bahkan, di antara mereka ada yang mendapat tambahan gaji PNS lebih dari Rp 100 juta.

Hal ini sebagaimana yang sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 19 Tahun 2020 tentang TPP.

“Pemberian besaran TPP diberikan setiap bulan sesuai dengan nama jabatan, kelas jabatan, dan tugas yang diberikan,” bunyi aturan tersebut.

Diketahui bahwa posisi yang mendapatkan TTP terbesar adalah Sekretaris Daerah dengan nilai mencapai Rp 127,71 juta. Sedangkan untuk posisi yang mendapatkan TTP terendah adalah Calon PNS pada Rumah Sakit Umum Daerah dengan nilai Rp 3,51 juta.

1. Sekretariat Daerah: Rp 63,9 juta-Rp 127,71 juta2. Biro Pemerintahan: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta3. Biro Hukum: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta4. Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta5. Biro Kepala Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta6. Biro Umum dan Administrasi Sekretaris Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta7. Biro perekonomian dan keuangan: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 jutaInspektorat: Rp 27 juta-Rp 63,9 juta8. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 63,45 juta9. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 63,45 juta10. Badan Pengelolaan Aset Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 63,45 juta11. Badan Pembinaan BUMD: Rp 26,19 juta-Rp 51,57 juta12. Badan Kepegawaian Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 60,48 juta13. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta14. Badan Penanggulangan Bencana Daerah: Rp 25,74 juta-Rp 51,57 juta15. Dinas Pendidikan: Rp 25,74 juta-Rp 60,48 juta16. Dinas Perhubungan: Rp 26,19 juta-Rp 60,48 juta17. Dinas Kebudayaan: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta18. Satuan Polisi Pamong Praja: Rp 26,19 juta-Rp 57,87 juta19. Sekretaris DPRD: Rp 26,19 juta-Rp 51,57 juta20. Kota Administrasi: Rp 26,19 juta-Rp 60,48 juta21. Kabupaten Administrasi: Rp 26,19 juta-Rp 62,37 juta22. Kecamatan: Rp 25,74 juta-Rp 39,96 juta23. Kelurahan: Rp 25,74 juta-Rp 27 juta24. Keahlian Utama: Rp 31,77 juta25. Keahlian Madya: Rp 26,55 juta26. Keahlian Muda: Rp 23,58 juta27. Keahlian Pertama: Rp 18,72 juta28. Keterampilan Pemula: Rp 12,96 juta29. Calon PNS: Rp 3,51 juta- Rp 4,86 juta

Selain TTP, PNS DKI Jakarta juga berhak menerima sejumlah tunjangan lainnya. Perlu diperhatikan bahwa besaran TTP yang diterima PNS DKI Jakarta akan berbeda dengan TTP wilayah lain.

Tunjangan PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP)Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jadi satu-satunya ASN yang memiliki tunjangan kinerja atau tukin terbesar dibandingkan dengan instansi pemerintah lainnya.

Aturan mengenai tukin ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 Tahun 2015. Di mana tunjangan terendah di DJP ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan bagi level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak yang saat ini diduduki oleh Suryo Utomo sebesar Rp 117.375.000.

Eselon I:

Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Eselon II:

Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah:

Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 – 28.914.875Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 – 27.914.000Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 – 21.567.900Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 – 19.058.000Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 – 21.586.600Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 – 15.110.025Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 – 11.306.487Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 – 10.768.862Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 – 10.256.950Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 – 9.768.412Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 – 8.457.500Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 – 8.211.000Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

Sebagaimana PNS pada umumnya, selain tukin, pegawai pajak juga berhak menerima sejumlah tunjangan lainnya.