Gaji PNS Golongan III C – Untuk banyak orang jadi PNS nyata jadi idola. Bagaimana tidak, kamu jadi pelayan negara, pasti sungguh-sungguh membesarkan hati rasanya. Sementara itu, seseorang PNS pula dikasihkan upah inti serta tunjangan-tunjangan sesuai sama kelompok yang mereka punya. sesungguhnya tidak semuanya Gaji PNS Golongan III C itu besar karena tiap-tiap kelompok berlainan. Gaji PNS Golongan III C cukup mungkin, tetapi buat kelompok lain bisa-bisa lebih kecil atau juga besar.

Ketidakcocokan ini sering bikin orang cenderung menunjuk mendaftarkan di kelompok yang menurutnya mempunyai penghasilan serta tunjangan lebih bagus. Tidak salah, sebab tiap orang pastinya ingin miliki upah yang terterlebih buat menyambung hidup.

Buat Anda yang mau tahu berapa Gaji PNS Golongan III C bersama bantuannya, Upah.Co.id udah menghimpun daftarnya, silakan dilihat:

Gaji PNS Golongan III C

Golongan 1 PNS

Nama pangkat lain ialah Juru yang terdiri menjadi 4 jenjang, adalah:

  • Golongan 1A atau bisa saja dengan panggilan yang lain Juru Muda dengan zaman kerja di bawah 1 tahun hingga 26 tahun, mendapati penghasilan dasar senilai Rp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800.
  • Golongan 1B atau bisa saja dengan istilah yang lain Juru Muda Tingkat I dengan waktu kerja kira-kira 3 tahun sampai 27 tahun, mendapat upah inti senilai Rp 1.704.500 hingga Rp 2.474.900.
  • Golongan 1C atau bisa saja dengan Juru 1 bulan yang lain Juru dengan periode kerja kurang lebih 3 tahun sampai 27 tahun, mendapati penghasilan primer sejumlah Rp 1.776.600 hingga Rp 2.557.500.
  • Golongan 1D atau bisa saja dengan panggilan yang lain Juru Tingkat I dengan waktu kerja sekitaran 3 tahun sampai dua puluh 27 tahun, mendapati penghasilan dasar senilai Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500.

Golongan 2 PNS

Nama pangkat lain yakni Pengendali yang terdiri jadi 4 jenjang, adalah:

  • Golongan 2A atau bisa saja dengan panggilan yang lain Pengatur Muda dengan zaman kerja di bawah 1 tahun hingga 26 tahun, mendapat upah inti sejumlah Rp 2.022.200 sampai Rp 3.373.600.
  • Golongan 2B atau bisa saja dengan istilah yang lain Pengatur Muda Tingkat I dengan waktu kerja seputar 3 tahun sampai 27 tahun, memperoleh upah dasar sejumlah Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300.
  • Golongan 2C atau mungkin dengan Pengatur satu bulan yang lain Juru dengan periode kerja sekitaran 3 tahun sampai 27 tahun, mendapat upah primer sejumlah Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000.
  • Golongan 2D atau mungkin dengan istilah yang lain Pengatur Tingkat I dengan waktu kerja kurang lebih 3 tahun hingga dua puluh 27 tahun, mendapati upah inti sejumlah Rp 2.399.200 hingga Rp 3.665.000.

Golongan 3 PNS

Nama pangkat lain yakni Penata yang terdiri jadi 4 kelas, ialah:

  • Golongan 3A atau bisa saja dengan istilah yang lain Penata Muda dengan waktu kerja di bawah 1 tahun hingga 26 tahun, mendapat upah dasar sejumlah Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400
  • Golongan 3B atau bisa saja dengan istilah yang lain Penata Muda Tingkat I dengan zaman kerja kira-kira 3 tahun sampai 27 tahun, memperoleh penghasilan inti sejumlah Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600
  • Golongan 3C atau mungkin dengan Penata 1 bulan yang lain Juru dengan saat kerja seputar 3 tahun sampai 27 tahun, mendapat penghasilan inti sejumlah Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400.
  • Golongan 3D atau mungkin dengan panggilan yang lain Penata Tingkat I dengan zaman kerja seputar 3 tahun hingga dua puluh 27 tahun, mendapati upah primer sejumlah Rp 2.920.800 sampai Rp 4.602.400

Golongan 4 PNS

Nama pangkat lain adalah Pengajar yang terdiri jadi 5 kelas, ialah:

  • Golongan 4A atau mungkin dengan istilah yang lain Pembina dengan periode kerja di bawah setahun hingga 32 tahun, mendapat penghasilan primer sejumlah Rp 3.044.300 sampai Rp 5.000.000.
  • Golongan 4B atau mungkin dengan panggilan yang lain Pembina Tingkat I dengan periode kerja di bawah setahun hingga 32 Tahun}, memperoleh upah inti sejumlah Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500.
  • Golongan 4C atau bisa saja dengan istilah yang lain Pembina Utama Muda dengan zaman kerja di bawah 1 tahun sampai 32 Tahun, mendapat upah primer senilai Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900.
  • Golongan 4D atau mungkin dengan istilah yang lain Pembina Utama Madya dengan periode kerja di bawah setahun hingga 32 Tahun, mendapat penghasilan inti senilai Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700.
  • Golongan 4E atau bisa saja dengan panggilan yang lain Pembina Utama dengan periode kerja di bawah 1 tahun sampai 32 tahun, mendapat upah dasar sejumlah Rp 3.593.100 sampai Rp 5.901.200.

Golongan PNS di Indonesia

  • Golongan 1 yang terbagi menjadi empat pangkat yaitu 1A, 1B, 1C, dan 1D. Pada umumnya, PNS yang menempati golongan 1 merupakan dari orang-orang lulusan SD maupun SMP.
  • Golongan 2 yang terbagi menjadi empat pangkat yaitu 2A,2B, 2C, dan 2D. Pada umumnya, PNS yang menempati golongan 2 merupakan dari orang-orang lulusan SMA maupun D3.
  • Golongan 3 yang terbagi menjadi empat pangkat yaitu 3A, 3B, 3C, dan 3D. Pada umumnya, PNS yang menempati golongan 3 merupakan dari orang-orang lulusan D4 hingga S3
  • Golongan 4 yang terbagi menjadi lima pangkat yaitu 4A, 4B, 4C, 4D, dan 4E. Pada umumnya, PNS yang menempati golongan 4 berkaitan erat dengan tingkat pendidikan yang mereka miliki.

Sejarah PNS

Sebelum saat Kemerdekaan

Saat periode pendudukan Belanda, pendirian Hoofden School (sekolah para pemimpin) di antara tahun 1865 sampai 1878 menandai pertama kali pendidikan pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia. Di tahun 1900, pemerintahan penjajahan mengganti Hoofden School jadi Opleiding School Voor Inlandsche Ambtenaren (OSVIA) atau Sekolah Pendidikan Pegawai Bumiputera untuk hasilkan beberapa orang yang dapat menjalankan tugas birokrasi.

Pada 1927, OSVIA beralih menjadi Middelbaar Opleiden Schoolen voor Indische Ambtenaren (MOSVIA) yang menerima lulusan MULO.
Sesudah lulus, siswa-siswanya ditempatkan di dinas-dinas sebagai pamong praja. Sekitar tahun 1900, karyawan sipil pribumi berjumlah sekitaran 1.500 orang. Di tahun 1932, jumlahnya bertambah jadi 103 ribu, terhitung orang Belanda sekitar 17 ribu pegawai. Orang pertama kali yang terdaftar sebagai PNS ialah Hamengkubuwana IX bernomor induk pegawai 010000001 seperti tercantum dalam kartu PNS kepunyaannya yang keluar di tahun 1940.

Orde Lama dan Orde Baru

Sesudah Indonesia merdeka, Ketua Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) Kasman Singodimedjo mengatakan jika Presiden Soekarno memutuskan jika pegawai-pegawai Indonesia dari semua kedudukan dan jenjang ditetapkan jadi pegawai Negara Republik Indonesia. Meski begitu, konstitusi yang waktu itu berubah-ubah menyebabkan kondisi negara jadi tidak konstan. Pemerintahan selanjutnya keluarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961 mengenai Ketentuan-Ketentuan Dasar Kepegawaian sebagai dasar hukum penataan pegawai negeri.

Pada periode Orde Baru, Soeharto membuat organisasi pegawai, yakni Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) lewat Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971. Menurut ketentuan ini, karyawan Republik Indonesia ialah aparatur pemerintahan yang terdiri dari PNS seperti yang dimaksud dalam UU Nomor 18 Tahun 1961, pegawai perusahaan umum (Perum), pegawai perusahaan jabatan (Perdjan),

pegawai daerah, pegawai bank milik negara, dan petinggi atau petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintah di desa. Korpri dipandang sebagai alat politik pada periode Orde Baru, yang ditambah lagi terbitnya Ketentuan Pemerintahan Nomor 20 Tahun 1976 mengenai Keanggotaan Pegawai Negeri Sipil dalam Partai Politik atau Golongan Karya.

Di tahun 1974, UU Nomor 18 Tahun 1961 ditarik dan diganti dengan UU Nomor 8 Tahun 1974 mengenai Pokok-Pokok Kepegawaian. Dalam UU ini, pegawai negeri terdiri dari PNS dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). PNS sendiri dipisah jadi PNS Pusat, PNS Daerah, dan PNS lain yang ditetapkan dengan Ketentuan Pemerintahan.

Reformasi

Pada zaman Reformasi, keluar UU Nomor 43 Tahun 1999 yang mengganti UU Nomor 8 Tahun 1974. Dalam UU ini, pegawai negeri terdiri dari PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.Lima belas tahun selanjutnya, keluar UU Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara. Dalam UU ini, pegawai negeri dalam kerangka pemerintah Indonesia diganti jadi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK).

Tunjangan PNS

Daya tarik lainnya menjadi PNS selain bisa abdi negara adalah adanya sejumlah tunjangan yang didapat. Ketika kamu menjadi PNS, ada beberapa tunjangan yang akan kamu dapatkan, seperti:

Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang paling besar yang akan diterima. Besar tunjangan ini berbeda-beda tergantung pangkat golongan CPNS dan instansi, baik instansi pusat atau juga daerah.
Saat ini, untuk tunjangan kinerja tertinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Tunjangan kinerja DJP ini diatur dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2015.

Tunjangan Suami Istri

Untuk tunjangan yang satu ini diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Dalam PP ini disebutkan bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak mendapatkan tunjangan 5 persen dari gaji pokok. Tapi, jika suami-istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji tertinggi di antara keduanya.

Tunjangan Anak

Selain mengatur tunjangan suami/istri PP Nomor 7 Tahun 1977 juga mengatur mengenai tunjangan anak. Nah, besarnya tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok. Syarat untuk mendapatkan tunjangan ini adalah anak tersebut berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri serta menjadi tanggungan PNS.

Tunjangan Makan

Besarnya tunjangan makan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. Besarnya tunjangan ini adalah golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

Tunjangan Jabatan

Nah, khusus untuk tunjangan ini hanya didapatkan oleh PNS yang menduduki posisi tertentu saja ya, Dik Lulus.Tunjangan ini hanya diberikan untuk PNS di jenjang eselon. Pemberian tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Perjalanan Dinas

Dalam mengemban tugas, PNS sering kali harus melakukan perjalanan dinas, baik itu ke luar kota atau bisa juga ke luar negeri. Setiap melakukan perjalanan dinas ini, PNS akan mendapatkan uang saku yang umumnya disebut Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

kini, Anda sudah mengetahui bukan kenapa Gaji PNS Golongan III C berbeda?Lantas, mengapa Gaji PNS Golongan III C tidak sama dengan yang lain. Mudah-mudahan data ini berfaedah, dan bikin Anda tak ingin tahu kembali perkara gaji dan penghasilan.

Gaji PNS Golongan III C 2016 | Gaji PNS Golongan III C 2017 | Gaji PNS Golongan III C 2018 | Gaji PNS Golongan III C 2019 | Gaji PNS Golongan III C 2020 | Gaji PNS Golongan III C 2021