Gaji PNS Golongan III D – Buat banyak orang menjadi PNS jelas jadi khayalan. Bagaimana tak, kamu jadi pelayan negara, pasti betul-betul menyenangkan hati rasanya. Sementara itu, seorang PNS pula dikasihkan penghasilan inti serta tunjangan-tunjangan sesuai sama group yang mereka mempunyai. sesungguhnya tidak semuanya Gaji PNS Golongan III D itu besar karena setiap grup berbeda. Gaji PNS Golongan III D cukup mungkin, namun buat kelompok lain mungkin lebih kecil atau bahkan juga besar.

Ketidaksamaan ini kerap kali bikin orang cenderung pilih mendaftarkan di grup yang menurutnya punyai penghasilan dan tunjangan lebih bagus. Tak salah, karena tiap orang pastinya ingin miliki upah yang terterlebih buat menyambung hidup.

Buat Anda yang ingin ketahui berapa Gaji PNS Golongan III D dan bantuannya, Upah.Co.id udah kumpulkan daftarnya, silakan dibaca:

Gaji PNS Golongan III D

Golongan 1 PNS

Nama pangkat lain yakni Juru yang terdiri jadi 4 kelas, yakni:

  • Golongan 1A atau mungkin dengan panggilan yang lain Juru Muda dengan periode kerja di bawah setahun hingga 26 tahun, mendapat upah inti senilai Rp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800.
  • Golongan 1B atau mungkin dengan panggilan yang lain Juru Muda Tingkat I dengan saat kerja lebih kurang 3 tahun sampai 27 tahun, mendapati penghasilan dasar senilai Rp 1.704.500 sampai Rp 2.474.900.
  • Golongan 1C atau bisa saja dengan Juru satu bulan yang lain Juru dengan periode kerja sekitaran 3 tahun hingga 27 tahun, mendapat penghasilan inti sejumlah Rp 1.776.600 sampai Rp 2.557.500.
  • Golongan 1D atau mungkin dengan panggilan yang lain Juru Tingkat I dengan periode kerja kurang lebih 3 tahun sampai dua puluh 27 tahun, memperoleh penghasilan inti senilai Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500.

Golongan 2 PNS

Nama pangkat lain adalah Pengontrol yang terdiri jadi 4 kelas, ialah:

  • Golongan 2A atau bisa saja dengan panggilan yang lain Pengatur Muda dengan periode kerja di bawah 1 tahun hingga 26 tahun, mendapati upah inti senilai Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.600.
  • Golongan 2B atau mungkin dengan panggilan yang lain Pengatur Muda Tingkat I dengan zaman kerja lebih kurang 3 tahun hingga 27 tahun, mendapat upah inti senilai Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300.
  • Golongan 2C atau mungkin dengan Pengatur 1 bulan yang lain Juru dengan waktu kerja kurang lebih 3 tahun sampai 27 tahun, mendapat penghasilan primer senilai Rp 2.301.800 sampai Rp 3.665.000.
  • Golongan 2D atau bisa saja dengan panggilan yang lain Pengatur Tingkat I dengan zaman kerja kurang lebih 3 tahun sampai dua puluh 27 tahun, mendapati upah inti sejumlah Rp 2.399.200 hingga Rp 3.665.000.

Golongan 3 PNS

Nama pangkat lain ialah Penata yang terdiri jadi 4 jenjang, ialah:

  • Golongan 3A atau bisa saja dengan panggilan yang lain Penata Muda dengan saat kerja di bawah 1 tahun hingga 26 tahun, memperoleh penghasilan inti sejumlah Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400
  • Golongan 3B atau bisa saja dengan istilah yang lain Penata Muda Tingkat I dengan waktu kerja seputar 3 tahun sampai 27 tahun, mendapati upah dasar sejumlah Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600
  • Golongan 3C atau bisa saja dengan Penata satu bulan yang lain Juru dengan periode kerja kira-kira 3 tahun hingga 27 tahun, mendapati penghasilan primer senilai Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400.
  • Golongan 3D atau bisa saja dengan istilah yang lain Penata Tingkat I dengan saat kerja kurang lebih 3 tahun sampai dua puluh 27 tahun, mendapati upah primer senilai Rp 2.920.800 sampai Rp 4.602.400

Golongan 4 PNS

Nama pangkat lain yakni Pengajar yang terdiri jadi 5 kelas, yakni:

  • Golongan 4A atau bisa saja dengan panggilan yang lain Pembina dengan waktu kerja di bawah setahun sampai 32 tahun, mendapati penghasilan inti sejumlah Rp 3.044.300 sampai Rp 5.000.000.
  • Golongan 4B atau mungkin dengan panggilan yang lain Pembina Tingkat I dengan periode kerja di bawah setahun hingga 32 Tahun}, mendapati upah inti senilai Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500.
  • Golongan 4C atau bisa saja dengan istilah yang lain Pembina Utama Muda dengan saat kerja di bawah setahun hingga 32 Tahun, memperoleh upah primer senilai Rp 3.307.300 sampai Rp 5.431.900.
  • Golongan 4D atau mungkin dengan istilah yang lain Pembina Utama Madya dengan zaman kerja di bawah setahun sampai 32 Tahun, memperoleh penghasilan dasar senilai Rp 3.447.200 sampai Rp 5.661.700.
  • Golongan 4E atau bisa saja dengan istilah yang lain Pembina Utama dengan periode kerja di bawah 1 tahun hingga 32 tahun, mendapat upah primer sejumlah Rp 3.593.100 sampai Rp 5.901.200.

Golongan PNS di Indonesia

  • Golongan 1 yang terbagi menjadi empat pangkat yaitu 1A, 1B, 1C, dan 1D. Pada umumnya, PNS yang menempati golongan 1 merupakan dari orang-orang lulusan SD maupun SMP.
  • Golongan 2 yang terbagi menjadi empat pangkat yaitu 2A,2B, 2C, dan 2D. Pada umumnya, PNS yang menempati golongan 2 merupakan dari orang-orang lulusan SMA maupun D3.
  • Golongan 3 yang terbagi menjadi empat pangkat yaitu 3A, 3B, 3C, dan 3D. Pada umumnya, PNS yang menempati golongan 3 merupakan dari orang-orang lulusan D4 hingga S3
  • Golongan 4 yang terbagi menjadi lima pangkat yaitu 4A, 4B, 4C, 4D, dan 4E. Pada umumnya, PNS yang menempati golongan 4 berkaitan erat dengan tingkat pendidikan yang mereka miliki.

Sejarah PNS

Sebelum saat Kemerdekaan

Saat periode pendudukan Belanda, pendirian Hoofden School (sekolah para pemimpin) di antara tahun 1865 sampai 1878 menandai pertama kali pendidikan pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia. Di tahun 1900, pemerintahan penjajahan mengganti Hoofden School jadi Opleiding School Voor Inlandsche Ambtenaren (OSVIA) atau Sekolah Pendidikan Pegawai Bumiputera untuk hasilkan beberapa orang yang dapat menjalankan tugas birokrasi.

Pada 1927, OSVIA beralih menjadi Middelbaar Opleiden Schoolen voor Indische Ambtenaren (MOSVIA) yang menerima lulusan MULO.
Sesudah lulus, siswa-siswanya ditempatkan di dinas-dinas sebagai pamong praja. Sekitar tahun 1900, karyawan sipil pribumi berjumlah sekitaran 1.500 orang. Di tahun 1932, jumlahnya bertambah jadi 103 ribu, terhitung orang Belanda sekitar 17 ribu pegawai. Orang pertama kali yang terdaftar sebagai PNS ialah Hamengkubuwana IX bernomor induk pegawai 010000001 seperti tercantum dalam kartu PNS kepunyaannya yang keluar di tahun 1940.

Orde Lama dan Orde Baru

Sesudah Indonesia merdeka, Ketua Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) Kasman Singodimedjo mengatakan jika Presiden Soekarno memutuskan jika pegawai-pegawai Indonesia dari semua kedudukan dan jenjang ditetapkan jadi pegawai Negara Republik Indonesia. Meski begitu, konstitusi yang waktu itu berubah-ubah menyebabkan kondisi negara jadi tidak konstan. Pemerintahan selanjutnya keluarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961 mengenai Ketentuan-Ketentuan Dasar Kepegawaian sebagai dasar hukum penataan pegawai negeri.

Pada periode Orde Baru, Soeharto membuat organisasi pegawai, yakni Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) lewat Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971. Menurut ketentuan ini, karyawan Republik Indonesia ialah aparatur pemerintahan yang terdiri dari PNS seperti yang dimaksud dalam UU Nomor 18 Tahun 1961, pegawai perusahaan umum (Perum), pegawai perusahaan jabatan (Perdjan),

pegawai daerah, pegawai bank milik negara, dan petinggi atau petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintah di desa. Korpri dipandang sebagai alat politik pada periode Orde Baru, yang ditambah lagi terbitnya Ketentuan Pemerintahan Nomor 20 Tahun 1976 mengenai Keanggotaan Pegawai Negeri Sipil dalam Partai Politik atau Golongan Karya.

Di tahun 1974, UU Nomor 18 Tahun 1961 ditarik dan diganti dengan UU Nomor 8 Tahun 1974 mengenai Pokok-Pokok Kepegawaian. Dalam UU ini, pegawai negeri terdiri dari PNS dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). PNS sendiri dipisah jadi PNS Pusat, PNS Daerah, dan PNS lain yang ditetapkan dengan Ketentuan Pemerintahan.

Reformasi

Pada zaman Reformasi, keluar UU Nomor 43 Tahun 1999 yang mengganti UU Nomor 8 Tahun 1974. Dalam UU ini, pegawai negeri terdiri dari PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.Lima belas tahun selanjutnya, keluar UU Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara. Dalam UU ini, pegawai negeri dalam kerangka pemerintah Indonesia diganti jadi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK).

Tunjangan PNS

Daya tarik lainnya menjadi PNS selain bisa abdi negara adalah adanya sejumlah tunjangan yang didapat. Ketika kamu menjadi PNS, ada beberapa tunjangan yang akan kamu dapatkan, seperti:

Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang paling besar yang akan diterima. Besar tunjangan ini berbeda-beda tergantung pangkat golongan CPNS dan instansi, baik instansi pusat atau juga daerah.
Saat ini, untuk tunjangan kinerja tertinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Tunjangan kinerja DJP ini diatur dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2015.

Tunjangan Suami Istri

Untuk tunjangan yang satu ini diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Dalam PP ini disebutkan bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak mendapatkan tunjangan 5 persen dari gaji pokok. Tapi, jika suami-istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji tertinggi di antara keduanya.

Tunjangan Anak

Selain mengatur tunjangan suami/istri PP Nomor 7 Tahun 1977 juga mengatur mengenai tunjangan anak. Nah, besarnya tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok. Syarat untuk mendapatkan tunjangan ini adalah anak tersebut berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri serta menjadi tanggungan PNS.

Tunjangan Makan

Besarnya tunjangan makan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. Besarnya tunjangan ini adalah golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

Tunjangan Jabatan

Nah, khusus untuk tunjangan ini hanya didapatkan oleh PNS yang menduduki posisi tertentu saja ya, Dik Lulus.Tunjangan ini hanya diberikan untuk PNS di jenjang eselon. Pemberian tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Perjalanan Dinas

Dalam mengemban tugas, PNS sering kali harus melakukan perjalanan dinas, baik itu ke luar kota atau bisa juga ke luar negeri. Setiap melakukan perjalanan dinas ini, PNS akan mendapatkan uang saku yang umumnya disebut Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

kini, Anda sudah ketahui bukan kenapa Gaji PNS Golongan III D berbeda?Lantas, kenapa Gaji PNS Golongan III D berlainan dengan yang lain. semoga info ini berfaedah, dan membikin Anda tak ingin tahu lagi problem penghasilan serta penghasilan.

Gaji PNS Golongan III D 2016 | Gaji PNS Golongan III D 2017 | Gaji PNS Golongan III D 2018 | Gaji PNS Golongan III D 2019 | Gaji PNS Golongan III D 2020 | Gaji PNS Golongan III D 2021