upah.co.id – Hong Kong akan mencabut aturan wajib masker mulai Rabu (1/3/2023).

Hal itu diumumkan langsung oleh Chief Executive Hong Kong John Lee pada Selasa (28/2/2023).

Hong Kong adalah salah satu tempat terakhir di dunia yang mewajibkan penggunaan masker terkait Covid-19 di hampir semua tempat umum.

Otoritas Hong Kong mengharuskan setiap orang yang berusia di atas dua tahun memakai masker jika tidak ingin menghadapi denda hingga 10.000 dollar Hong Kong (sekitar 19,4 juta).

“Saya mengumumkan bahwa persyaratan masker akan dibatalkan sepenuhnya mulai besok, 1 Maret, termasuk untuk di dalam ruangan, di luar ruangan, dan di transportasi umum,” kata Lee dalam konferensi pers, dikutip dari AFP.

Dia menambahkan, bahwa rumah sakit dan panti jompo dapat memberlakukan pembatasan mereka sendiri terkait penggunaan masker.

Mandat masker di Hong Kong telah diberlakukan sejak tiga tahun atau hampir 1.000 hari yang lalu.

Pencabutan pembatasan di Hong Kong ini terjadi tidak lama setelah wilayah tetangganya di China, Makau, melonggarkan aturan penggunaan maskernya sendiri pada hari Senin (26/2/2023).

Makau mencabut aturan wajib masker kecuali untuk area publik berisiko tinggi, seperti rumah sakit.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.