upah.co.id – Kegiatan naik turun penumpang di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta Timur pada H+6 natal atau H-1 Tahun Baru 2023 terpantau lengang.

“Ada peningkatan (selama periode Natal dan Tahun Baru) itu pasti, cuma makin ke sini semakin menurun, karena kan sudah bukan puncaknya. Jadi kita ini tinggal menunggu arus balik aja,” kata Koordinator Posko Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 Panji Dwi Laksono saat ditemui di Bandara Halim Perdanakusuma, Sabtu.

“Karena ini kan udah pertengahan liburan juga, orang-orang udah pada pergi semua,” lanjutnya.

Ia menambahkan, kegiatan naik turun penumpang di Bandara Halim Perdanakusuma kemungkinan akan kembali meningkat pada tanggal 1-2 Januari 2023.

“Mungkin nanti setelah tahun baru sekitar tanggal 1 atau 2 ke atas nanti pas arus balik akan tinggi lagi,” ujarnya.

Hingga Sabtu pukul 12.24 WIB, tercatat 1.444 penumpang berangkat dari 13 pesawat dan 1.050 penumpang turun dari 10 pesawat di Bandara Halim Perdanakusuma.

Sedangkan sejak 19 Desember 2022 atau H-6 Natal, Bandara Halim Perdanakusuma telah mencatat 58.566 penumpang yang berangkat dan 53.175 penumpang turun.

Jumlah tersebut masih bersifat sementara dan akan terus diperbaharui. Panji mengatakan, jadwal di Bandara Halim Perdanakusuma sendiri dari pukul 6 pagi sampai 8 malam nanti adalah sebanyak 31 penerbangan.

Adapun jumlah penumpang naik tertinggi sampai saat ini adalah pada 23 Desember 2022 atau H-2 Natal, yakni sebanyak 5.895 penumpang.

Aris, salah satu penumpang tujuan Yogyakarta mengatakan dirinya baru sempat pulang ke kampung halamannya pada H-1 Tahun Baru sebab sebelumnya masih sibuk dengan urusan pekerjaan.

“Saya pilih penerbangan hari ini karena baru sempat juga. Liburnya baru hari ini. Sengaja juga pilih naik pesawat biar cepat sampai dan ketemu keluarga,” katanya.

Bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan melalui Bandara Halim Perdanakusuma, pastikan telah melakukan vaksin ketiga atau booster jika sudah berusia 18 tahun ke atas. Sedangkan calon penumpang berusia 6-12 tahun wajib vaksin kedua.

Jika tidak atau belum divaksin karena alasan medis, maka wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.