Hak-hak Buruh – Setiap pekerja/buruh yang bekerja di sebuah perusahaan dilindungi oleh undang-undang, tak terkecuali terkait hak-hak buruh yang seharusnya mereka dapatkan. Hak tersebut sekaligus menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan setiap pegawainya.

Hukum yang Mengatur Hak-hak Buruh

Hukum yang mengatur tentang Ketenagakerjaan adalah UU No.13 Tahun 2003. Undang-undang tersebut mengatur tentang hal-hal yang berkaitan dengan hubungan kerja, pemutusan hubungan kerja, serta syarat dan ketentuan kerja. Termasuk di dalamnya adalah tentang hak buruh yang harus mereka dapatkan.

Perlu disadari bahwa hak dan kewajiban buruh merupakan hal yang penting. Kedua hal tersebut diperuntukkan untuk memberikan struktur cara bekerja di perusahaan serta menetapkan tanggung jawab antara karyawan dan pengusaha. Sehingga pekerja/buruh pun dapat terlindungi dari tindak eksploitasi.

Karena tak bisa dipungkiri bahwa ada sebagian perusahaan yang mungkin belum memenuhi hak-hak buruh dengan sebaik mungkin. Perusahaan seperti itu biasanya hanya memikirkan peningkatan produktivitas dan profitabilitas dibandingkan dengan hak-hak buruh yang harus mereka penuhi.

Apa Saja Hak-hak Buruh?

Hak yang seharusnya didapatkan buruh bukan hanya berupa gaji saja. Namun, juga tunjangan, fasilitas kesehatan, asuransi, bonus, dan lainnya. Berikut ini penjelasan untuk beberapa contoh hak-hak buruh yang perlu Anda ketahui, di antaranya adalah sebagai berikut:

Gaji

Salah satu hak buruh yang wajib diberikan oleh perusahaan adalah gaji atau upah. Pembayaran bisa setiap bulan, mingguan, atau harian tergantung kebijakan masing-masing perusahaan. Besaran gaji yang dibayarkan biasanya juga ditentukan dari UMR, posisi, kualifikasi pendidikan, lamanya bekerja, serta kompetensi.

Jumlah gaji pokok yang ditetapkan minimal 75% dari keseluruhan gaji yang terdiri dari pokok dan tunjangan. Baik berupa tunjangan makan, transportasi, anak dan istri, kinerja, dan lain sebagainya sesuai dengan ketentuan perusahaan.

Lembur

Setiap karyawan yang  menjalani pekerjaan di luar jam kerja pokok berdasarkan kontrak perusahaan, maka disebut sebagai lembur. Besaran gaji lembur biasanya lebih besar dibandingkan dengan gaji pokok bisa 1,5 hingga 2 kali lipatnya. Peraturan terkait upah lembur ini juga sudah diatur dalam peraturan undang-undang.

Meskipun karyawan diperbolehkan lembur, namun tidak boleh melebihi durasi maksimum yang telah ditentukan oleh peraturan. Kerja lembur maksimal harus 3 jam sehari atau 1 am seminggu. Total tersebut tidak termasuk kerja lembur saat akhir pekan maupun hari libur nasional.

Cuti

Menurut sumber yang didapatkan Upah.Co.id di Indonesia, karyawan biasanya akan diberikan cuti selama 12 hari kerja setelah bekerja satu tahun di perusahaan tersebut. Selain cuti biasa atau pokok tersebut, ada lagi jenis cuti lainnya yakni cuti pernikahan selama tiga hari untuk pernikahan karyawan, dan dua hari untuk pernikahan anak-anaknya.

Selain itu, ada juga cuti khusus untuk perempuan yakni cuti menstruasi selama 1 atau dua hari pertama dari siklus menstruasi. Cuti hamil dan melahirkan diberikan selama tiga bulan. Bagi yang melaksanakan ibadah haji juga bakal mendapatkan cuti selama tiga bulan.

Di samping mendapatkan hak berdasarkan ketentuan yang sudah diatur peraturan undang-undang, karyawan juga berhak mendapatkan hak lainnya baik secara materiil maupun materiil. Contohnya adalah sebagai berikut:

  • Hak mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sama
  • Mendapatkan pelatihan kerja untuk menambah dan meningkatkan pengetahuan
  • Kebebasan untuk ikut serta dalam serikat pekerja/buruh
  • Mendapatkan kesejahteraan
  • Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja

Hak-hak buruh di atas harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku. Meskipun pada faktanya ada perusahaan yang masih menggaji di bawah UMR, hal tersebt karena disesuaikan juga dengan kemampuan perusahaan yang tidak semuanya berskala nasional.