upah.co.id – Keuangan telah melakukan audit atas kasus Rafael Alun Trisambodo. Mendapati sejumlah temuan tentang penyembunyian aset dan ketidakpatuhan pajak, Kementerian Keuangan memastikan Rafael dipecat dan tidak mendapatkan pensiun. Kasus hukum Rafael tetap berlanjut pula.

“Kesimpulan dari investigasi, ada pelanggaran dan itu pelanggaran berat. Maka konsekuensinya adalah pecat dan tidak dapat pensiun,” tegas Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, dalam konferensi pers, Rabu (8/3/2023).

Heru menyampaikan juga bahwa pemecatan merupakan rekomendasi dari hasil audit investigasi yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Pemanggilan juga telah dilakukan sebelum pemecatan ini.

“Finalisasi secepat mungkin, yaitu pemecatan sebagai pegawai negeri. Dasar yang dipakai adalah ,” ujar Heru.

Hasil lengkap audit Rafael

Hasil audit Kementerian Keuangan atas Rafael Alun Trisambodo dipaparkan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh, dalam konferensi pers yang sama.

“Audit investigasi intinya mendalami kekayaan atau harta yang belum dilaporkan, termasuk kalau ada dugaan pelanggaran,” ujar Awan.

Dalam kasus Rafael, sebut Awan, Kementerian Keuangan membentuk tiga tim. Yang pertama adalah tim eksaminasi.

Tim eksaminasi ini memeriksa laporan harta kekayaan Rafael. Mereka meneliti seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokkannya dengan bukti kepemilikan.

“Dari hasil eksaminasi, terdapat beberapa harta yang belum didukung oleh bukti autentik kepemilikan,” ungkap Awan.

Menurut Awan, tim eksaminasi juga melakukan penelitian mendalam atas harta Rafael yang ditunjukkan di media sosial, baik video, foto, maupun informasi lain.

“Ini jadi bahan untuk tim investigasi (yang adalah tim kedua) dan tim ketiga, tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan,” tutur Awan.

Hasilnya, sebut Awan, terdapat usaha sewa yang tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan. Lalu, Rafael juga tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan.

Ketiga, sebagian aset Rafael diatasnamakan pihak terafiliasi, yang ini adalah orangtua, kakak, adik, dan teman.

Adapun tim investigasi, lanjut Awan, mendapati dugaan fraud, bahwa Rafael terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan, kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

“… dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN,” papar Awan.

Temuan kedua dari tim investigasi, lanjut Awan, Rafael kedapatan tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, temuan ketiga dari tim investigasi, Rafael didapati menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya. Keempat, terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya Rafael menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya.

Dari temuan bukti dalam audit investigasi ini, kata Awan, rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan adalah memecat Rafael. Rekomendasi ini, ujar Awan, telah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Selain itu, lanjut Awan, tiga tim yang dibentuk untuk menelisik kekayaan Rafael mendapati pula kepemilikan perusahaan-perusahaan, yang masuk kategori pihak terafiliasi dengan Rafael.

“Kami juga telah merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan perpajakan terhadap beberapa wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan, pihak-pihak yang terafiliasi dengan saudara RAT,” ujar Awan.

Awan melanjutkan, ranah kerja Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan adalah administrasi dan penegakan disiplin dengan sanksi berupa hukuman disiplin. Adapun persoalan hukum terkait Rafael, kata dia, merupakan ranah aparat penegak hukum.

“Nanti kami kolaborasi (dengan aparat penegak hukum). Kami siap mendukung sepenuhnya, karena bisa saja atau biasanya laporan investigasi kami dijadikan bahan untuk pendalaman lebih lanjut terkait dengan kalau ada dugaan tindak pidana,” papar Awan.

Sesuai penuturan Awan, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo, mengatakan direktoratnya saat ini melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang terafiliasi dengan Rafael.

“Kami melakukan pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan perpajakan dari wajib pajak tersebut,” kata Suryo, dalam konferensi pers yang sama.

Surat perintah pemeriksaan sudah diterbitkan untuk enam perusahaan dan satu konsultan pajak. Ketujuh wajib pajak itu berinisial GTA, SKP, PHA, CC, PDA, RR, dan SCR.

Ini, lanjut Suryo, juga merupakan pengembangan dari klarifikasi laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dalam hal terdapat potensi temuan pajak yang masih harus dibayar perusahaan-perusahaan tersebut, kami akan terbitkan produk hukum sesuai ketentuan. Kalau (tagihan dari hasil) pemeriksaan, terbitnya adalah (surat) ketetapan pajak,” tutur Suryo.

Konflik kepentingan

Khusus terkait temuan audit investigasi tentang konflik kepentingan, Awan tidak menjawab dengan tegas soal potensi kerugian negara. Namun, dia menyebutkan ini terkait pengadaan barang dan jasa.

“Dengan posisinya (Rafael) melakukan pengadaan barang dan jasa dari perusahaan miliknya,” sebut Awan.

Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, kata Awan, melihat konflik kepentingan ini berdasarkan apa yang mereka teliti dan lihat.

“(Berdasarkan) audit investigasi ini kami memang belum melihat adanya keterkaitan (Rafael) dengan pegawai Kementerian Keuangan. Lebih ke pihak terafiliasi, misal teman SMA, kemudian beberapa kakak dan adik, orangtua,” ujar Awan.

Meski demikian, Awan berjanji lewat mekanisme pengawasan di internal Kementerian Keuangan tetap akan memantau semua kemungkinan. Dia pun mengakui kejadian pada hari-hari ini memperlihatkan masih ada ruang-ruang yang harus mereka perbaiki dalam kerangka pengawasan.

“Pencegahan harus kami lebih pertajam,” imbuh Awan.

Sebelumnya Awan menjelaskan bahwa Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan sebenarnya sudah punya mekanisme pengawasan tiga lapis lewat jalur pencegahan dan penindakan.

Tiga lapis pengawasan itu adalah lewat pimpinan unit atau manajemen, lalu unit kepatuhan internal di masing-masing unit, dan terakhir adalah tim inspektorat jenderal.

Masih terkait pencegahan, Kementerian Keuangan juga punya saluran pengaduan, dinamai .

“Pelapor dijamin kerahasiaan identitas, kami jamin. Pelapor dapat melengkapi bukti yang diperlukan lewat Wise dan pelapor dapat memantau (penanganan laporannya) 24 jam 7 hari karena itu sudah web base,” papar Awan.

Awan berpendapat Wise sudah sangat solid tetapi kejadian pada hari-hari ini menjadi landasan untuk tetap melakukan perbaikan lagi atas sistem itu. “Biar lebih user friendly dan sebagainya,” sebut dia.

Namun, Awan mengingatkan juga bahwa setiap pengaduan dan pelaporan tidak serta-merta menghasilkan penindakan. Ada tata kelola menindaklanjuti pengaduan.

“Kami verifikasi, kami kaji, bahkan kalau perlu kami mengumpulkan pengukuran, bahan, dan keterangan terkait informasi itu,” tutur Awan.

Ketika verifikasi dan kajian itu sudah lengkap, langkah berikutnya adalah investigasi.

“Wise sangat efektif karena pengaduan bukan hanya dari masyarakat melainkan juga dari dalam (Kementerian Keuangan). Buat kami, ini adalah tools deteksi yang baik,” imbuh Awan.

[LIVE] -Konferensi Pers Tindak Lanjut Penanganan Pegawai

Bantah abaikan temuan PPATK

Dalam konferensi pers tersebut, jajaran Kementerian Keuangan membantah mengabaikan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), termasuk soal harta Rafael.

Awan menerangkan, temuan PPATK pada prinsipnya terbagi menjadi dua kategori, yaitu informasi dan laporan hasil analisis (LHA). Menurut dia, LHA biasanya diserahkan ke aparat penegak hukum, sementara yang diterima instansi seperti kementeriannya hanya informasi.

Adapun informasi dari PPATK, kata Awan, bisa bermula dari kementerian yang proaktif meminta atau sebaliknya PPATK yang aktif memberikannya.

Terkait Rafael, Awan tidak menampik ada informasi pada 2019 dari PPATK. Namun, kata dia, informasi diberikan PPATK atas permintaan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

“(Waktu itu) kami sedang mengusut atau melakukan investigasi terhadap beberapa pegawai di Direktorat Jenderal Pajak. RAT (Rafael, red) ada namanya di situ, (dan dia) di kami levelnya sudah risiko tinggi,” papar Awan.

Awan melanjutkan, informasi dari PPATK terkait Rafael pada saat itu juga masih butuh pendalaman lebih lanjut. Menurut dia, ada empat rekening terkait Rafael yang ditemukan dalam kurun waktu 2016-2019.

Namun, kata Awan, dalam kurun waktu itu nilai transaksi terbesar yang didapati adalah Rp 125 juta, dengan nominal terkecil Rp 50 juta. Yang itu, lanjut dia, transaksinya adalah antar-rekening gaji.

“Jadi bukan pembiaran,” tepis Awan.

Menurut Awan, Kementerian Keuangan juga telah berkoordinasi dengan KPK terkait informasi dari PPATK tersebut. Dia menginformasikan bahwa pada 2020 Rafael sudah dipanggil KPK untuk melakukan klarifikasi LHKPN.

“Ada hartanya belum dilaporkan. Yang bersangkutan lalu memperbaiki (LHKPN),” tutur Awan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan bahwa pada kurun 2019-2023 ada temuan PPATK tentang aliran dana mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. Laporan ini pun dia sebut telah diserahkan PPATK ke Kementerian Keuangan.

“Kemarin ada 69 orang (pegawai Kementerian Keuangan diselidiki) dengan nilai (transaksi mencurigakan) enggak sampai triliunan, (hanya) ratusan miliar. Sekarang, hari ini, sudah ditemukan lagi kira-kira Rp 300 triliun. Itu harus dilacak. Dan saya sudah sampaikan ke Ibu Sri Mulyani. PPATK juga sudah menyampaikan,” ujar Mahfud, di Yogyakarta, Rabu.

Awan dalam konferensi pers menyatakan bahwa Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan belum menerima informasi tentang dugaan aliran dana mencurigakan Rp 300 triliun di luar kasus Rafael itu.

“Kami belum menerima informasinya seperti apa gitu. Nanti akan kami cek itu. Kami memang masalah ini sudah tahu tuh di pemberitaan. Nanti akan kami cek,” ujar Awan.

Awan pun menegaskan bahwa informasi dari PPATK bersama data lain, termasuk dari Wise, LHKPN, dan sejumlah instrumen pengawasan internal, membentuk profil risiko pegawai di Kementerian Keuangan. Ada profil risiko tinggi, sedang, dan rendah.

“Untuk profil yang risiko tinggi, ada langkah klarifikasi bahkan investigasi,” kata dia sembari menambahkan proses ini telah dijalankan sejak 2012, bukan sejak kasus Rafael viral saja.

Di antara proses pengawasan internal adalah pewajiban pelaporan harta kekayaan bagi seluruh pegawai Kementerian Keuangan, sekalipun yang bersangkutan tidak masuk kategori pejabat berkewajiban mengisi LHKPN. Kementerian ini membangun untuk itu.

Progres kasus selain Rafael

Selain kasus Rafael, saat ini Kementerian Keuangan tengah menelisik kekayaan 69 pegawainya. Awan menyebutkan, jajarannya punya waktu dua pekan untuk menyelesaikan audit investigasi atas para pegawai ini.

“Sudah mulai pemeriksaan dari Senin (6/3/2023), sudah 10 diperiksa sampai hari ini,” kata Awan.

Menurut Awan, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan membentuk crash program untuk menangani temuan puluhan pegawai dalam kategori risiko tinggi terkait harta kekayaannya tersebut.

“Nanti hasil klarifikasi pemeriksaan itu tidak berhenti, bisa ditindaklanjuti ke proses atau tahap berikutnya sampai investigasi atau bahkan sampai penjatuhan hukuman disiplin apabila dalam hasil pemeriksaan memang terdapat bukti yang kuat,” tutur Awan.

Awan juga menyampaikan progres penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Klarifikasi sudah dilakukan dan Andhi menurut Awan telah mengakui tidak sepenuhnya melaporkan harta kekayaannya.

“Atas klarifikasi tersebut saudara AP dicopot dari jabatannya, untuk memudahkan pemeriksaan,” kata Awan.

Pemeriksaan internal Andhi di Kementerian Keuangan digelar pada Rabu, karena sehari sebelumnya Andhi dipanggil KPK.

“Dalam pemeriksaan lanjutan ini (prosesnya) sebagaimana yang kami lakukan terhadap RAT,” ujar Awan.

Penanganan kasus Andhi dijanjikan Awan juga akan bekerja sama dengan PPATK dan pihak lain.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, memastikan direktoratnya mendukung penuh langkah KPK dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan terkait klarifikasi dan investigasi terhadap Andhi.

“Ke depan hasil (klarifikasi) KPK dan investigasi Inspektorat Jenderal akan menjadi basis untuk memposisikan LHKPN yang bersangkutan. Kami menunggu, apa pun hasilnya,” ujar dia.

Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jenis mobil apakah yang menggunakan dua mesin penggerak dengan bensin dan motor listrik?

Dapatkan total hadiah Rp 5.000.000,- untuk 10 orang beruntung dengan mengikuti kuis otomotif berikut ini!

Berikut ini yang merupakan kelebihan dari kendaraan listrik, kecuali?

Apa nama bahan bakar dari pertamina ber-oktan 92?

Pada tahun berapakah Robert Anderson mengembangkan mobil roda tiga menggunakan baterai listrik?

Apakah kepanjangan EV yang biasa digunakan dalam mobil listrik?

E-mail

Isi data dirimu untuk keperluan pendataan dan pengiriman hadiah ya

No. Handphone

Nama Lengkap

Provinsi Domisili

Kota/Kabupaten Domisili

Tahun Lahir

Apakah Anda sudah terlindungi dengan Asuransi?

Jenis perlindungan apa yang Anda butuhkan?

Terima kasih atas partisipasinya!

Silahkan login dengan KG Media ID untuk melanjutkan survey