upah.co.id – Beredar file berformat Application Package File (APK) yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, sejak awal Februari 2023.

File APK yang disebarkan melalui pesan berantai di aplikasi WhatsApp itu dinarasikan sebagai dokumen digital pengisian pajak perseorangan.

Sementara, dokumen fisik dari file itu akan dikirim menyusul.

Berikut isi potongan narasi dalam pesan tersebut:

Dr Layanan Dirjen Pajak

Ada document pajak softcopy dan hardcopy buat Ibu. Nifa Kurniawati di Kebayoran Baru

Document Hardcopy di kirim Senin sore

Silakan buka dan cek softcopy di bawah ini:,”.

Lantas, benarkah Ditjen Pajak sebarkan file APK?

Penjelasan:

Ditjen Pajak telah menegaskan dokumen digital berbentuk file APK bukan bersumber dari instansi di bawah Kementerian Keuangan itu.

“Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah menyampaikan informasi atau bukti apapun dalam bentuk file APK. Segala bentuk informasi yang mengarahkan wajib pajak untuk mengunduh program APK adalah penipuan,” demikian isi keterangan yang dimuat di .

Segala bentuk penyampaian informasi hanya menggunakan email dengan akun terdaftar domain @pajak.go.id atau domain yang dinyatakan valid oleh sistem DJP.

Layanan resmi call center DJP hanya melalui Kring Pajak 1500200. Jika wajib pajak mendapatkan telepon dari pihak yang mengatasnamakan DJP selain dari nomor tersebut, wajib pajak dapat langsung melakukan konfirmasi melalui Kring Pajak atau kantor pajak terdaftar.

Masyarakat diminta untuk berhati-hati atas berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.

Klaim: Ditjen Pajak sebarkan file APK

Rating: Hoaks

Cek fakta:

Cek fakta:

Cek fakta: