Intip Harta Kekayaan PNS Bergaji Tertinggi Se-Indonesia, Punya Utang Juga Lho

upah.co.id – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengakui dirinya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan gaji tertinggi di Indonesia. Karena itu tidak heran bila dirinya juga punya harta kekayaan yang berlimpah.

“Saya ini ASN yang paling mahal bayarannya di Indonesia. Jadi di setiap kesempatan, saya itu ASN paling mahal di Indonesia,” kata Suryo dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) DJP 2022 pada Rabu (7/12) kemarin.

Berdasarkan hasil Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya, diketahui bahwa Suryo Utomo memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 14,45 miliar.

Adapun sebagian besar harta miliknya berupa tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 14,16 miliar yang tersebar di Kab/Kota Bekasi, Kab/Kota Jakarta Selatan, dan Kab/Kota Bogor.

Selain tanah dan bangunan, Suryo juga memiliki aset berupa alat transportasi sebanyak 11 unit kendaraan. Bila ditotal, nilai dari aset berupa alat transportasi miliknya ini mencapai Rp 947 juta.

Di sisi lain dirinya sebagai PNS dengan gaji tertinggi di Indonesia juga memiliki kekayaan dalam bentuk harta bergerak lainnya sebesar Rp 1,54 miliar beserta kas dan setara kas sebesar Rp 2,79 miliar. Karenanya total aset yang dimilikinya sebanyak Rp 19,45 miliar.

Meski demikian dirinya tercatat memiliki utang sebanyak Rp 5 miliar, sehingga total kekayaannya yang tercatat di LHKPN sebesar Rp 14.452.944.568 atau Rp 14,4 miliar.

Sebagai informasi, diketahui bahwa PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memang merupakan abdi negara dengan bayaran terbesar. Saat ini diketahui terdapat 46 ribu petugas pajak di seluruh Indonesia.

Pemberian gaji PNS setiap instansi selalu disesuaikan dengan pangkat dan golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Pembedanya adalah tunjangan yang dipengaruhi oleh besarnya tugas dan tanggung jawab.

PNS golongan paling rendah yakni golongan I, gaji yang didapat sebesar Rp 1.560.800-2.686.500. Sedangkan untuk PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV, gaji yang di dapat sebesar Rp 3.044.300-5.901.200. Perbedaannya adalah besaran tunjangan kinerja (tukin) PNS yang tergantung pada jabatan dan instansi. DJP Kementerian Keuangan merupakan instansi dengan nilai tukin terbesar.

Tukin PNS di DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015, di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Dirjen Pajak yang saat ini diduduki oleh Suryo sebesar Rp 117.375.000.