upah.co.id – Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) membenarkan adanya penahanan lima pegawai Departemen Imigrasi Sabah oleh Komisi Antikorupsi Malaysia (SPRM) pada Kamis (23/3) karena diduga terlibat dalam sindikat penyelundupan pendatang asing tanpa izin (PATI) ke negara tersebut.

Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia Ruslin Jusoh dalam pernyataan media yang dikeluarkan di Putrajaya, Sabtu, mengatakan mereka menyerahkan kepada SPRM untuk melakukan penyelidikan dan akan bekerja sama penuh secara transparan dan adil.

Ia mengatakan JIM tidak akan berkompromi terhadap petugasnya yang melakukan pelanggaran integritas sehingga mencemarkan nama baik dan citra departemen serta tidak akan melindungi mereka yang terlibat dalam aktivitas tidak berintegritas.

Tindakan dan hukuman yang serius akan diambil termasuk pemecatan jika petugas dinyatakan terbukti bersalah, ujar dia.

Ia mengatakan JIM serius dan berkomitmen untuk memastikan tingkat integritas pegawainya selalu maksimal. Berbagai program telah dilaksanakan untuk menanamkan nilai integritas yang tinggi pada setiap petugas imigrasi.

Baca juga:

Selain itu, ia juga mengatakan JIM selalu bekerja sama dengan instansi lain termasuk SPRM dalam upaya memerangi penyelundupan migran.

Komisi Antikorupsi Malaysia (SPRM) menahan sembilan orang termasuk lima aparat penegak hukum yang diduga merupakan sindikat penyelundupan pendatang asing tanpa izin (PATI) di Sabah.

Dalam pernyataan medianya yang dikeluarkan di Putrajaya, Sabtu, SPRM menyebutkan lima aparat penegak hukum, termasuk dua di antaranya pegawai perempuan berusia 30 dan 41 tahun, ditahan sekitar pukul 14.30 waktu setempat dan pukul 20.40, pada Jumat (24/3).

Dalam operasi khusus SPRM bersama Departemen Registrasi Nasional (JPN) bernama Operasi Lancar itu, ia mengatakan empat tersangka yang diyakini bertindak sebagai agen PATI dari negara tetangga yang melibatkan tiga perempuan lokal berusia antara 37 dan 48 tahun dan seorang pria berusia 73 tahun juga ditangkap antara pukul 15.30 dan 18.00 pada hari yang sama.

Modus operandi sindikat terlibat yakni setiap PATI atau Penduduk Sementara yang tidak memiliki dokumen sah atau memiliki larangan akan membayar sekitar RM2.500 atau sekitar Rp8,6 juta kepada agen PATI jika ingin meninggalkan Sabah melalui Bandara Tawau.