upah.co.id

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo berharap keberanian Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu bisa menjadi contoh bagi anggota polisi lainnya.

Adapun Richard Eliezer merupkan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berstatus sebagai justice collaborator atau sanksi pelaku yang mengungkap perkara itu.

“Jadi tentunya nilai keberanian menyampaikan kejujuran, keberanian untuk menolak perintah yang salah, ini tentunya yang harus dicontoh bagi seluruh anggota, sehingga kemudian ke depan kita betul-betul bisa menjaga nilai-nilai tersebut,” kata Kapolri di acara Satu Meja Kompas TV, Rabu (1/3/2023).

Kapolri menyampaikan bahwa memang Richard telah dinyatakan bersalah karena memang ikut menembak Yosua.

Namun, di sisi lain, banyak pihak juga menganggap Richard sebagai maskot keberanian untuk menyampaikan kejujuran.

Menurut Sigit, keberanian Richard menyampaikan kejujuran dengan menjadi justice collaborator itu juga perlu dihargai.

“Kita melihat bahwa nilai-nilai kejujuran yang ada pada seorang Richard, prajurit dengan pangkat paling rendah di Kepolisian, tapi dia menjaga, dan itu bagi kita, integritas dia seperti itu tentunya harus kita hargai,” ucapnya.

Maka dari itu, Polri memberikan kesempatan bagi Richard tetap menjadi polisi. Sigit juga berharap, jika telah kembali menjadi polisi aktif, Richard menjaga dan menularkan nilai integritasnya.

“Sehingga, pada saat kita berikan dia kesempatan untuk menjadi polisi aktif, dia bisa menjadi polisi yang lebih baik,” imbuhnya.

Richard sudah mendapatkan vonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Vonis itu juga jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Sebab, jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Setelah vonis, Richard Eliezer juga disidang etik oleh Polri. Hasilnya, Richard tidak dipecat sebagai anggota polisi, namun mendapatkan sanksi demosi selama satu tahun.

Beberapa pertimbangan yang meringankannya baik dalam sidang pidana dan sidang etik yakni karena Bharada E berstatus justice collaborator serta adanya pengampunan dari keluarga korban dalam perkara itu.

Dalam kasus itu, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama atasannya yaitu, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Kemudian, rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut.

Terdakwa lainnya juga sudah divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jenis mobil apakah yang menggunakan dua mesin penggerak dengan bensin dan motor listrik?

Dapatkan total hadiah Rp 5.000.000,- untuk 10 orang beruntung dengan mengikuti kuis otomotif berikut ini!

Berikut ini yang merupakan kelebihan dari kendaraan listrik, kecuali?

Apa nama bahan bakar dari pertamina ber-oktan 92?

Pada tahun berapakah Robert Anderson mengembangkan mobil roda tiga menggunakan baterai listrik?

Apakah kepanjangan EV yang biasa digunakan dalam mobil listrik?

E-mail

Isi data dirimu untuk keperluan pendataan dan pengiriman hadiah ya

No. Handphone

Nama Lengkap

Provinsi Domisili

Kota/Kabupaten Domisili

Tahun Lahir

Apakah Anda sudah terlindungi dengan Asuransi?

Jenis perlindungan apa yang Anda butuhkan?

Terima kasih atas partisipasinya!

Silahkan login dengan KG Media ID untuk melanjutkan survey