upah.co.id

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya buka suara soal alasan Korps Bhayangkara mempertahankan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Diketahui, Richard merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Sigit, salah satu alasan Polri mempertahankannya karena Richard dinilai sebagai prajurit yang memiliki keberanian, kejujuran serta integritas.

“Dia seorang prajurit kelas bawah tapi kita hargai bahwa dia berani mempertahankan kejujurannya walaupun sebenernya terlambat sehingga mau tidak mau terhadap apa yang dia lakukan dia mendapatkan sanksi,” kata Sigit dalam acara Satu Meja Kompas TV, Rabu (1/3/2023) malam.

Kapolri menyampaikan bahwa integritas Richard dalam menyampaikan kejujuran yang pada akhirnya mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua harus dihargai.

Ia juga berharap Richard bisa menularkan nilai-nilai kejujuran dan integritas kepada anggota polisi lainnya.

“Sehingga pada saat kita berikan dia kesempatan untuk menjadi polisi aktif, dia bisa menjadi polisi yang lebih baik,” tuturnya.

Sebagai informasi, Richard Eliezer tidak dipecat sebagai anggota polisi meski dinyatakan terbukti membunuh rekannya sesama mantan anak buah Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Namun, polisi berpangkat Bharada itu tetap mendapatkan sanksi demosi selama satu tahun atas perbuatannya.

Beberapa pertimbangan yang meringankannya karena Bharada E berstatus justice collaborator serta adanya pengampunan dari keluarga korban dalam perkara itu.

Ia juga belum pernah membuat kesalahan hingga meminta maaf ke keluarga Brigadir Yosua.

Sebelum disidang etik, Richard sudah lebih dahulu mendapatkan vonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia divonis satu tahun enam bulan penjara.

Vonis itu juga jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Sebab, jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Dalam kasus itu, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut.

Terdakwa lainnya juga sudah divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jenis mobil apakah yang menggunakan dua mesin penggerak dengan bensin dan motor listrik?

Dapatkan total hadiah Rp 5.000.000,- untuk 10 orang beruntung dengan mengikuti kuis otomotif berikut ini!

Berikut ini yang merupakan kelebihan dari kendaraan listrik, kecuali?

Apa nama bahan bakar dari pertamina ber-oktan 92?

Pada tahun berapakah Robert Anderson mengembangkan mobil roda tiga menggunakan baterai listrik?

Apakah kepanjangan EV yang biasa digunakan dalam mobil listrik?

E-mail

Isi data dirimu untuk keperluan pendataan dan pengiriman hadiah ya

No. Handphone

Nama Lengkap

Provinsi Domisili

Kota/Kabupaten Domisili

Tahun Lahir

Apakah Anda sudah terlindungi dengan Asuransi?

Jenis perlindungan apa yang Anda butuhkan?

Terima kasih atas partisipasinya!

Silahkan login dengan KG Media ID untuk melanjutkan survey