upah.co.idPIKIRAN RAKYAT Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) dapat memberikan hukuman maksimal atau hukuman mati kepada Putri Candrawathi .

Sebagaimana diketahui Putri dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menghadapi sidang tuntutan hari ini, Rabu, 18 Januari 2023.

“Demi keadilan bagi korban dan keluarga serta masyarakat Indonesia keluarga berharap tuntutan maksimal,” kata kuasa hukum keluarga Brigadir J , Martin Lukas Simanjuntak.

Namun kata Martin, pihak keluarga berharap sebaliknya kepada jaksa agar memberikan keringanan tuntutan kepada Bharada E . “Keluarga minta Bharada E diberikan keringanan,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Putri Candrawathi akan menghadapi sidang tuntutan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

Berdasarkan penelusuran Pikiran-Rakyat.com dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Sambo akan menjalani sidang tuntutan sekira pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH.

“Rabu, 18 Januari 2023 agenda sidang untuk tuntutan pukul 9.30 sampai selesai,” sebagaimana dikutip dari situs SIPP tersebut.

Sebelumnya tiga terdakwa yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf sudah lebih dulu menjalani sidang tuntutan.

Jaksa menuntut mantan Kadiv Propam Polri itu dengan hukuman penjara seumur hidup. Sementara untuk Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara.

Dalam perkara ini Putri dan Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J .

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Maruf.

Dalam dakwaan, Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J . Sambo memerintahkan penembakan tersebut lantaran marah kepada Brigadir J terkait peristiwa pelecehan terhadap istrinya Putri Candrawathi di Magelang, pada 7 Juli 2022.

Adapun eksekusi penembakan terhadap Brigadir J dilakukan di Rumah Dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.***