upah.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja kepada 100 lebih pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Bali di Kuta, Badung, Rabu.

Di acara sosialisasi bertajuk “Makin Mudah Izin Berusaha, UMKM Urus Izin Tanpa Ribet,” Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim (IKPM) Kominfo RI Septriana Tangkary menyampaikan Perppu Cipta Kerja yang berlaku sejak akhir 2022 menempatkan UMKM sebagai prioritas untuk mendapatkan berbagai kemudahan usaha dan perlindungan.

“Terkait dengan terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022, UMKM menjadi salah satu yang diprioritaskan dalam Perppu ini. Jadi kami bangga, karena Perppu ini mengutamakan para UMKM,” kata Septriana di hadapan 100 lebih pelaku UMKM di Bali.

Ia menjelaskan UMKM menjadi prioritas pemerintah dalam Perppu Cipta Kerja karena sektor itu dinilai berkontribusi paling besar pada perekonomian negara. Ia memaparkan kontribusi UMKM pada produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada 2021 mencapai Rp8.573,9 triliun atau sekitar 61,07 persen dari total PDB.

Kemudian, pelaku UMKM yang saat ini berjumlah 65,4 juta juga menyerap 117 juta pekerja, kata pejabat Kominfo itu.

“Kenapa pemerintah dan Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu ini, karena banyak sekali keunggulannya, satu membuka investasi yang besar, kedua pendampingan kepada seluruh masyarakat khususnya para UMKM, dan memberi kesempatan bisa berkolaborasi dan berkoordinasi dengan seluruh bagian pemerintahan,” kata Septriana.

Tidak hanya itu, ia juga menyampaikan realisasi dari Perppu Cipta Kerja, yang merupakan hasil revisi dari Undang-Undang Cipta Kerja, juga mempercepat digitalisasi UMKM.

Beberapa wujud digitalisasi itu, antara lain sistem perizinan tunggal Online Single Submission (OSS), digital kredit UMKM (digiKU), pasar digital (PaDi) UMKM, dan ekatalog LKPP.

Di acara yang sama, Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi UU Cipta Kerja Tina Talisa menyampaikan OSS mempermudah pengurusan izin oleh pelaku UMKM.

“Hanya dibutuhkan NIK yang sudah berupa KTP elektronik yang mengacu kepada data Dukcapil Kemendagri,” kata Tina.

Dengan demikian, para pelaku UMKM dapaf dengan mudah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), yang juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan bagi perusahaan untuk ekspor impor.

Kemudian, Ketua Dekranasda Provinsi Bali Putri Suastini Koster menekankan izin menjadi poin penting yang harus diperhatikan pelaku UMKM, khususnya di Bali.

“Pemerintah sudah sangat mempermudah hanya saja kemauannya dari para pelaku UMKM. Ayo kita semangat melandasi usaha dengan izin,” kata Putri Koster.