upah.co.id – Komisi IV DPR RI menyoroti kasus pencemaran limbah berbentuk tailing dari PT Freeport Indonesia yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan di wilayah Timika, Papua.

Anggota Komisi IV DPR RI Sulaeman L Hamzah dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Kamis, mengatakan pihaknya telah menerima aspirasi dari DPRD Papua tentang pencemaran limbah tersebut.

“Dari dua sungai yang tadinya itu jadi alur pembuangan tailing ternyata sekarang melebar sampai jauh. Bahkan menutup sampai ke pulau dan masyarakat praktis tidak bisa jalan leluasa seperti sebelumnya,” kata Sulaeman.

Komisi IV menyatakan akan melakukan peninjauan ke Papua untuk mengetahui dampak kerusakan lingkungan dari limbah yang disebabkan oleh Freeport.

Sulaeman menuturkan pencemaran limbah tailing telah berdampak terhadap mata pencaharian masyarakat setempat, karena laut tercemar hingga menimbulkan penyakit, terutama bagi anak-anak kecil yang kulitnya sensitif.

Ia menambahkan masyarakat juga kesulitan untuk mencari air bersih sebab mereka harus mencari ke tempat yang jauh, ditambah akses jalan yang sulit karena adanya pendangkalan sungai.

“Kami akan melakukan rapat dengar pendapat sekali lagi dengan mitra. Kami undang semua di Komisi untuk membahas bersama-sama melibatkan juga pimpinan daerah, gubernur, dan juga bupati, dan mungkin mitra lain yang juga akan kami libatkan,” kata Sulaeman.

Lebih lanjut ia berharap informasi yang diterima dari DPRD Papua dan melalui kunjungan Komisi IV DPR RI nantinya bisa mengatasi masalah limbah tailing tersebut.

“Mudah-mudahan Freeport juga membuka diri, sekalipun wilayah yang terdampak menurut datanya itu bukan tanggung jawab perusahaan, tetapi tailing itu tidak ada sebab dari tempat lain,” kata Sulaeman.

“Hanya satu-satunya Freeport yang membuang tailing yang dampaknya sampai ke desa-desa dan mudah-mudahan nanti jadi bagian dari tanggung jawab penyelesaian masalah,” imbuhnya.

Anggota DPRD Papua John Gobay bersama Yayasan Lepemawi dan Jaringan Advokasi Tambang meminta pemerintah untuk segera melakukan audit terhadap seluruh operasi pertambangan Freeport, terutama dampaknya terhadap warga dan lingkungan.

Jhon Gobay mengungkapkan warga asli Papua, terutama suku Kamoro dan Sempan yang dikenal dengan budaya 3S (sungai, sampan, dan sagu), saat ini mulai hilang akibat efek pencemaran limbah tailing yang menyebabkan pendangkalan sungai.

Sementara itu Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang Muhammad Jamil memandang akuisisi saham Freeport sebesar 51 persen seharusnya menguatkan kedaulatan pemerintah untuk mengatur perusahaan tambang itu agar taat dan patuh kepada hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.