upah.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkapkan bahwa pihaknya telah menganalisis laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Diketahui, dari analisis tersebut, KPK menemukan 134 pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan. Keterangan itu turut disampaikan oleh Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.

“Kita lakukan pendalaman terhadap data yang kita punya, tercatat bahwa 134 pegawai pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan,” katanya, dikutip pada Kamis, 9 Maret 2023.

Meski tidak ada larangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) untuk berusaha, tapi hasil temuan tersebut tetap akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan agar nantinya dapat didalami terkait perusahaan terkait.

Pahala menyebut, tidak adanya larangan bagi PNS untuk berusaha itu berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, asalkan memang beretika dan tidak berkaitan dengan pekerjaan.

“Yang berisiko kalau perusahaannya konsultan pajak, pekerjaan saya pegawai pajak tapi saya punya saham di konsultan pajak,” ucapnya mencontohkan.

Nantinya, KPK akan mempelajari profil dari para pegawai Ditjen Pajak tersebut. KPK juga akan memeriksa terkait apakah harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN sesuai dengan profil para pejabat.

Menurut keterangan Pahala, kepemilikan saham para wajib lapor LHKPN merupakan perhatian bagi KPK . Pasalnya, di dalam LHKPN hanya tercantum nilai sahamnya saja.

“Padahal perusahaan ini bisa punya aset besar, penghasilan besar, hutang besar, ini tidak tercatat di LHKPN,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara.

Masyarakat dapat melihat LHKPN para pejabat dengan mengikuti sejumlah langkah berikut ini:

1. Kunjungi laman https://elhkpn.kpk.go.id/,2. Klik menu e-Announcement di bagian atas,3. Pada menu e-Announcement, masukkan nama pejabat, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggaraan negara, lalu klik menu dengan simbol pencarian,4. Setelah ditemukan, masyarakat pun dapat melihat total harta kekayaan penyelenggara negara,5. Detail atau penjabaran harta kekayaan dapat dilihat dan diunduh dengan mengeklik tombol berwarna hijau,6. Dengan menekan tombol berwarna biru, masyarakat pun dapat membandingkan harta penyelenggara negara dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut dapat membuat masyarakat mengetahui berapa selisih harta penyelenggara negara yang dilaporkan,7. Masyarakat dapat lapor jika merasa ada LHKPN penyelenggara negara yang tidak sesuai. Caranya, hanya dengan menekan tombol berwarna merah,8. Pelaporan tersebut dapat dilakukan setelah mengisi identitas, nomor HP, dan alamat email yang benar. Selain itu, masyarakat juga dapat menyertakan bukti-bukti pendukung, di antaranya seperti foto dan informasi lainnya melalui lampiran, dengan ukuran file maksimal 6.000 Kb.***