upah.co.id – Transaksi janggal Rafael Alun Trisambodo bisa menjadi bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi. Adanya transaksi janggal ini diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengatakan laporan dari PPATK bisa dijadikan alat bukti awal dugaan tindak pidana korupsi. Namun, kata Alex, laporan tersebut tidak bisa dijadikan acuan tunggal.

“Bisa saja (jadi bukti awal) dan KPK juga pernah punya pengalaman dari LHKPN dan dari PPATK di mana kita mendapat transaksi yang mencurigakan atau terhadap aset-aset yang kemudian tidak dilaporkan,” ujarnya dikutip dari Antara, pada Selasa, 28 Februari 2023.

KPK , ujar Alex, akan melakukan klarifikasi pada Rafael Alun terkait temuan PPATK soal transaksi janggal ini. Menurutnya, apabila yang bersangkutan bisa membuktikan kebenaran transaksi, maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan.

Akan tetapi, sambungnya, kalau Rafael Alun tidak bisa membuktikan asal strata kekayaannya itu menjadi indikasi atau red flags terjadinya suatu penyimpangan.

“Dalam hal ini korupsi,” kata Alex.

KPK akan memanggil Rafael Alun Trisambodo untuk meminta klarifikasi pada Rabu, 1 Maret 2023. Alex mengatakan, surat undangan dari KPK telah diterima Rafael. Namun demikian, Alex belum mengetahui apakah Rafael akan memenuhi undangan itu karena belum menerima konfirmasi.

Nama Rafael Alun Trisambodo belakangan ini disorot publik menyusul kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya bernama Mario Dandy Satriyo. Dalam kasus penganiayaan ini telah menetapkan Mario sebagai tersangka.

Adapun korban penganiayaan seorang pria bernama David. David merupakan anak dari salah seorang pengurus Pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina.

Di samping itu, sorotan juga tertuju pada gaya hidup mewah Mario yang kerap pamer di media sosial. Harta kekayaan Rafael mencapai sekitar Rp56 miliar, berdasarkan LHKPN pada 17 Februari 2022 untuk periode 2021.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aliran dana di rekening milik Rafael. “Iya, ada indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan,” kata Ivan, dikutip dari PMJ News, Sabtu, 25 Februari 2023.

Ivan mengatakan, indikasi adanya pencucian uang ini merupakan kasus lama yang telah PPATK proses. PPATK kata Ivan, menemukan indikasi adanya dugaan tindak pidana pencucian uang itu sejak hampir 12 tahun silam atau tepatnya pada tahun 2010.

Dia mengatakan, bahwa pihaknya sudah memberikan hasil analisa itu pada KPK , Kejagung, dan Itjen Kemenkeu. “Itu kasus lama yang sudah kami proses,” ucapnya.***