Kulik Transaksi Rp349 T, Sri Mulyani Cs Siap Lakukan Ini

upah.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal memproses pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun, sebagaimana diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun telah mengungkapkan adanya dua oknum yang terlibat dalam transaksi mencurigakan tersebut. Namun, identitasnya tak kunjung terkuak apakah dari pihak internal Kemenkeu atau dari wajib pajak.

Sri Mulyani hanya mengungkap inisial kedua oknum tersebut, yakni SB dan DY. Sementara itu Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti juga enggan mengungkap profil keduanya serta proses tindaklanjutnya hingga saat ini di DJP.

Dwi hanya memastikan, DJP akan menindaklanjut seluruh temuan terkait transaksi yang terindikasi bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu, berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) PPATK. Proses hukum menurut Dwi akan dilakukan jika peristiwa hukumnya telah ditemukan.

“Kemenkeu dan DJP akan menindaklanjuti LHA PPATK dengan proses hukum sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, baik yang menyangkut pegawai Kemenkeu maupun pihak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Dwi kepada CNBC Indonesia, Jumat (24/3/2023).

Dwi menekankan, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah memerintahkan DJP, beserta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maupun Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk meneliti lebih jauh temuan yang dilaporkan PPATK itu.

“Menteri Keuangan telah meminta DJP, DJBC, dan Itjen untuk meneliti seluruh daftar surat dan angka transaksi yang telah dikirimkan oleh PPATK terkait nilai transaksi yang berindikasi adanya tindak pidana pencucian uang,” tutur Dwi.

Terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun, Sri Mulyani sebelumnya mengungkapkan terdapat transaksi mencurigakan senilai Rp 205 triliun, yang melibatkan 17 perusahaan. DJP kemudian merespons dengan melakukan tindak lanjut dan penelitian dalam rentang 2017-2019.

Dia menuturkan transaksi mencurigakan melibatkan dua oknum, salah satunya berinsial SB disebut memiliki omzet Rp 8,24 triliun padahal SPT pajak mencantumkan omzet Rp 9,68 triliun.

“Karena orang ini memiliki saham dan perusahaan di PT BSI kita teliti PT BSI di dalam surat dari PPATK,” tegas Sri Mulyani, dikutip Jumat (24/3/2023).

Ternyata, setelah ditindaklanjuti, perusahaan berinisial BSI tersebut terkait dengan transaksi mencurigakan mencapai Rp11,77 triliun. Di sisi lain, SPT pajak perusahaan menunjukkan angka Rp 11,5 triliun sehingga terdapat selisih Rp 212 miliar.

“Itupun tetap kami kejar, kalau memang ada bukti nyata maka si perusahaan itu harus bayar kewajibannya dengan denda 100%,” ucapnya.

Selanjutnya, dia mengungkapkan adanya perusahaan dengan inisial PT IKS 2018-2019. Angka yang didapatkan dari PPATK menyatakan transaksi Rp 4,8 triliun, sedangkan SPT-nya menunjukkan Rp 3,5 triliun.

Kemudian, dia juga menuturkan ada namanya DY, yang SPT-nya hanya Rp 38 miliar, tapi data PPATK menunjukkan transaksi Rp 8 triliun.

“Perbedaan data ini kemudian dipakai oleh DJP memanggil yang bersangkutan,” beber Sri Mulyani.