upah.co.id – Juru Bicara Kementerian Perindustrian ( Kemenperin ) Febri Hendri Antoni Arif menyebutkan praktik impor sepatu bekas ilegal harus dihentikan. Hal ini melihat Indeks Kepercayaan Industri (IKI) menunjukkan bahwa industri alas kaki dalam negeri masih mengalami kontraksi.

Pasalnya ada video investigasi menunjukan sepatu olahraga bekas yang didonasikan oleh masyarakat Singapura didonasikan melalui kotak-kotak donasi di tempat umum.

Awalnya sepatu tersebut akan didaur ulang untuk menjadi alas taman bermain dan trek lari.

Seorang jurnalis pun memasang alat pelacak di beberapa sepatu yang akan disumbangkannya. Namun, berdasarkan hasi pelacakan, sepatu yang didonasikannya berada di pusat penjulan sepatu bekas di Jakarta dan Batam.

“Seperti yang bisa dilihat pada video terungkap bahwa sepatu- sepatu bekas dari negara tersebut yang disumbangkan pemiliknya untuk proyek sustainability ternyata berakhir di pasar-pasar loak di Indonesia. Praktik impor ilegal sepatu bekas ini harus dihentikan karena berdampak buruk bagi industri alas kaki dalam negeri,” kata Febri lewat keterangannya di Jakarta, Senin 6 Maret 2023.

Menurutnya, kejadian sepatu bekas di Singapuran menunjukan adanya impor ilegal sepatu bekas yang dilakukan secara terorganisasi, hal ini tentu meyalahgunakan proyek sosial. Febri mengaku pihaknya tak bisa memerangi hal ini sendirian dan membutuhkan banyak dukungan dari beberapa pihak.

“Kejadian ini menunjukkan bahwa impor ilegal sepatu bekas dilakukan secara terorganisasi dan menyalahgunakan proyek sosial. Kemenperin tidak bisa sendirian bertindak memerangi aktivitas impor ilegal ini. Perlu dukungan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk menerapkan aturan dengan tegas,” ujar Febri.

Kemenperin pun telah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait masalah impor ilegal dan peningkatan pengawasan barang impor sampai ke pelabuhan terkecil.

Selain itu, berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dalam rangka penyusunan larangan terbatas (lartas) untuk produk TPT, serta mengusulkan penambahan pasal kewajiban pelaku usaha mencantumkan nomor registrasi barang K3L dan NPB atau SNI pada tampilan perdagangan elektroniknya untuk produk TPT dan alas kaki yang dikenakan kewajiban Peraturan Menteri Perdagangan 26/2021.

Selanjutnya, Kemenperin mengusulkan agar impor produk alas kaki tetap dilakukan di perbatasan dan mengusulkan pemberian insentif Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) terhadap impor bahan baku dan bahan penolong bagi produk alas kaki merek lokal.

Untuk terus meningkatkan daya saing industri alas kaki di Indonesia, yang merupakan industri padat karya dan menjadi tumpuan masyarakat, Kemenperin terus berupaya melakukan upaya-upaya mempertahankan industri tersebut, antara lain dengan memperkuat rantai pasok dan menggarap potensi industri alas kaki di pasar domestik.

Selain itu, bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM) alas kaki, Kemenperin terus mendorong program pengembangan produk yang di dalamnya terdapat pengembangan teknologi serta program akses pasar promosi pemasaran bagi IKM alas kaki berorientasi ekspor.

Kemenperin melalui Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia (BPIPI) juga mempertemukan pelaku industri menengah dengan IKM alas kaki untuk dapat bermitra dan berkolaborasi untuk dapat mengisi pasar yang potensial.***