upah.co.id – – Calon pengantin yang hendak melangsungkan pernikahan kini bisa melakukan pendaftaran di hampir semua Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama (Kemenag) secara daring atau online. Dengan begitu, pendaftaran bisa menjadi lebih mudah.

Selain lebih mudah, daftar nikah online di KUA juga tidak dipungut biaya tambahan alias gratis. Lantas, bagaimana cara daftar nikah online di KUA? Daftar nikah online di KUA bisa dilakukan dengan mengakses layanan Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah).

Layanan Simkah Kemenag dapat diakses melalui alamat website ini “ simkah4.kemenag.go.id ”. Di website Simkah Kemenag tersebut, calon pengantin tinggal mengunggah beberapa syarat dokumen yang diminta.

Dikutip dari laman resmi Kemenag, adapun syarat daftar nikah online itu meliputi beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebagaimana tertera di bawah ini.

Dokumen syarat daftar nikah online

  • N1 – Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
  • N3 – Surat Persetujuan Mempelai
  • N5 – Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
  • Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
  • Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
  • Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
  • Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
    • Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
    • Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
  • Izin Poligami
  • Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
  • Fotokopi Identitas Diri (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Lahir
  • Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
  • Pasfoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
  • Pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Itulah syarat daftar nikah online di KUA. Bila syarat tersebut telah disiapkan dan hendak daftar nikah online di KUA melalui Simkah Kemenag, berikut adalah penjelasan caranya.

Cara daftar nikah online di KUA via Simkah Kemenag

  • Kunjungi link untuk daftar nikah online ini .
  • Buat akun Simkah Kemenag terlebih bila belum memilikinya. Untuk registrasi akun, caranya klik opsi “Daftar” dan masukkan alamat e-mail, nama lengkap, serta NIK.
  • Jika sudah punya akun, silakan login ke layanan Simkah Kemenag.
  • Pada halaman awal, lengkapi data diri yang diminta.
  • Setelah data terisi semua, pilih menu “Daftar Nikah”.
  • Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah,
  • Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan.
  • Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah.
  • Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta.
  • Masukkan nomor telepon dan alamat email.
  • Unggah foto.
  • Cetak bukti pendaftaran nikah.

Cukup mudah bukan cara daftar nikah online di KUA via layanan Simkah Kemenag? Sebagai informasi tambahan, setelah cetak bukti pendaftaran nikah, calon pengantin harus datang ke KUA yang dituju untuk pemeriksaan data nikah.

Jika sampai 15 hari kerja calon pengantin tidak juga datang ke KUA yang dituju, maka berkas pendaftaran online sebelumnya akan hangus dan harus mengulangi proses pendaftaran dari awal lagi.

Setelah pemeriksaan data selesai, proses berlanjut ke pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah. Bila pernikahan atau akad nikah dilakukan di KUA maka biaya layanannya gratis.

Namun, apabila akad nikah dilakukan di luar kantor KUA, calon pengantin dikenakan biaya layanan sebesar Rp 600.000. Biaya layanan tersebut dibayarkan saat melakukan pendaftaran nikah online pada layanan Simkah Kemenag.

Demikianlah penjelasan seputar cara daftar nikah online di KUA melalui layanan Simkah Kemenag dengan mudah dan gratis, semoga bermanfaat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.