Nasabah WanaArtha Life Ajukan PKPU, Tim Likuidasi: Langkah yang Tidak Perlu

upah.co.id – Nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Terkait ini Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy Muhammad Iqbal menyebut PKPU tidak mempengaruhi proses likuidasi.

Ia menilai PKPU tidak diperlukan dan tidak relevan. Hal ini karena undang-undang asuransi dan POJK 28/2015 mengatur proses likuidasi setelah perusahaan asuransi dicabut. Adapun izin Wanaartha sudah dicabut 5 Desember 2022.

“Menurut saya itu langkah yang tidak perlu. Selain itu proses PKPU itu tujuannya adalah restrukturisasi utang. Bagaimana mungkin perusahaan yang dicabut izinnya sedang dalam proses pemberesan, tetapi tetap harus mengajukan proses restrukturisasi,” katanya saat jumpa pers di Danendra Office, Menara Global, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Ia menilai proses PKPU tidak akan berhasil hingga pailit, dan akhirnya dilakukan pemberesan.

“Apa yang terjadi nantinya sudah kami lakukan sekarang, pemberesan. Sudah diajukan di POJK 28/2015, sudah ada instrumen hukumnya. Jadi saya rasa tidak perlu lagi membuat langkah yang membingungkan nasabah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Harvardy menjelaskan adanya PKPU yang diajukan bukan berarti nasabah WanaArtha Life tidak percaya terhadap tim likuidasi.

“Kalau dibilang nasabah tidak percaya pada tim likuidasi saya rasa tidak, setiap hari nasabah yang daftar lebih dari 100 orang, dan sekarang tim likuidasi juga melibatkan nasabah untuk menjadi tim observer” ujar dia.

Pembentukan tim likuidasi WanaArtha Life sudah disetujui oleh OJK dan resmi terbentuk berdasarkan Akta Sirkuler Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Nomor 11 tanggal 30 Desember 2022.