upah.co.id – Dinas Pertanian dan Perkebunan Nusa Tenggara Barat mengintensifkan pola tanam sebagai upaya mengatasi penyusutan lahan pertanian yang setiap tahun terjadi di wilayah itu.

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB, Fathul Gani mengatakan setiap tahun penyusutan lahan pertanian-nya satu sampai enam persen.

“Itu bisa sampai 10 ribu hektar per tahun penyusutan-nya,” ujarnya di Mataram, Minggu.

Ia mengatakan penyusutan lahan pertanian ini paling banyak berada di wilayah perkotaan, seperti Kota Mataram, sebagian di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah dan Lombok Timur.

“Alih fungsi lahan pertanian ini kebanyakan untuk pembangunan kawasan perumahan, dan lain-lain,” terang Fathul Gani.

Fathul mengutarakan saat ini luas lahan pertanian di NTB mencapai 270 ribu hektar lebih. Namun, akibat alih fungsi lahan tersebut jumlahnya menjadi berkurang 260 ribu hektar lebih.

“Walau pun lahan pertanian kita berkurang, tetapi produksi kita meningkat. Tahun lalu itu ada 1,4 juta ton. Sedangkan beras yang dikonsumsi 400-500 ton,” katanya.

Menurut dia, meski lahan pertanian terus menyusut setiap tahunnya, namun secara produksi terus meningkat.

“Makanya kita dapat apresiasi dari pemerintah pusat karena kita setiap tahun surflus beras,” ujar mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan NTB ini.

Oleh karena itu untuk menggenjot produksi pertanian tersebut, pihaknya telah meminta kepada petani mengintensifkan pola tanam. Misalnya, dari sebelumnya satu kali dalam setahun menjadi dua kali, begitu juga dari dua kali menjadi tiga kali dan dari tiga kali menjadi empat kali.

“Tetapi tentunya tekstur tanah dan unsur hara tanah kita diperhatikan. Makanya kita juga sudah meminta penyuluh kita tetap turun,” terangnya.

Fathul menambahkan ancaman penyusutan lahan pertanian akibat alih fungsi lahan ini justru harus disikapi menjadi tantangan bagaimana meningkatkan produksi.

Sebab, meski ada sanksi yang mengatur soal lahan ini seperti yang tertuang di dalam Peraturan Daerah (Perda), namun hal tersebut tetap tidak bisa dibendung.

“Harus ada konsisten kita menerapkan Perda. Kalau lahan pertanian beralih untuk fungsi yang lain maka harus dicari lahan yang sama dengan luas juga yang sama,” katanya.

Contohnya,lanjut dia,kalau di ambil dua hektar maka dicari lagi dua hektar.

“Tapi kita sifatnya hanya mengimbau kalau soal itu kewenangan kabupaten dan kota. Provinsi sebatas imbauan saja,” katanya.