OJK Punya Kewenangan Penyidikan di UU P2SK, Apa Dampaknya?

upah.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan kewenangan melakukan penyidikan dalam kasus tindak pidana keuangan. Hal itu sebagaimana Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Dengan kewenangan itu, Anggota Komisi XI DPR RI M. Misbakhun, mengatakan tugas tersebut menjadi penguatan dari UU OJK sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa substansi yang terkandung dalam Pasal 49 ayat (5) Bagian Keempat UU PPSK tersebut selaras dengan regulasi mengenai OJK yang selama ini diterapkan.

“Ini agar OJK mempunyai determinasi dalam melaksanakan tugasnya dan aturan yang diterbitkan dihormati oleh pelaku industri. Kalau pengawasnya mempunyai kewenangan sampai tindak pidana maka wibawa OJK lebih kuat,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (31/12/2022).

Misbakhun menambahkan, keuangan adalah salah satu penyangga ekonomi yang perlu dilengkapi dengan sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur khusus, termasuk dalam aspek penegakan hukum. Sejalan dengan itu, komposisi dari tim penyidik OJK pun lebih beragam, yakni berasal dari kepolisian hingga pegawai negeri sipil (PNS).

“Harapan kami dengan adanya kewenangan itu maka penguatan penegakan hukum untuk menegakkan aturan itu dihormati industri dan tidak melahirkan pelanggaran yang merugikan konsumen dan negara,” jelasnya.

Dia menambahkan, selain memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen, kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan juga bertujuan untuk menjaga kepercayaan investor asing terhadap iklim penanaman modal di Tanah Air.

Pasalnya, apabila infrastruktur hukum di bidang keuangan tertata dengan solid, maka Indonesia memiliki jaminan keamanan yang kuat dan ekosistem investasi yang kokoh.

“Karena sektor keuangan menyangkut kepercayaan publik dan kepercayaan negara di internasional,” ujar Misbakhun.