upah.co.id – Orangtua terdakwa kasus pembunuhan berencana Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan menghadiri sidang vonis anaknya yang digelar Rabu (15/2/2023).

Hal ini disampaikan Ibu dari Bharada E, Rynecke Alma Pudihang seusai sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

“Pasti datang kasih semangat buat Icad (sapaan Richard Eliezer),” kata Rynecke.

Dalam kesempatan itu, Rynecke juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung anaknya selama persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun dalam persidangan duplik Bharada E, ada sejumlah pendukung yang menangis sambil memberikan dukungan dan teriakan kepada Rynecke dan suaminya, Junus Limiu.

Rynecke sebagai orangtua Bharada E pun mengaku sangat terharu hingga ikut meneteskan air mata.

Tak hanya dalam persidangan duplik kali ini, persidangan Bharada E kerap ditonton oleh sejumlah pendukungnya.

“Jadi untuk semua yang sudah mendukung Icad baik dari Indonesia, ada juga dari luar negeri yang selalu setia mendukung Icad selama ini, mendoakan Icad, terima kasih banyak. Tuhan akan balas semua kebaikan dari saudara-saudara sekalian,” ucap Rynecke.

Diketahui, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara dalam perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam kasus ini, Richard menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal dituntut pidana penjara delapan tahun.

Dalam nota pembelaannya, kelima terdakwa itu meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan jaksa atas kasus pembunuhan tersebut.

Sementara itu, dalam repliknya, JPU meminta majelis hakim menolak dan mengesampingkan pleidoi yang telah disampaikan para terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Sebagaimana diketahui, Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada Richard Eliezer di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Penembakan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan sepihak Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, 7 Juli 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.