upah.co.id – Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede -Pangrango (BBTNGGP) mengingatkan kepada seluruh calon pendaki dan pengunjung untuk tidak mengganggu keseimbangan ekosistem taman nasional dengan cara apa pun.

Kepala Balai Besar TNGGP Sapto Aji Prabowo menegaskan, hal ini sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

“Dalam Pasal 33 ayat 3, dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam,” kata dia dalam siaran pers Nomor: PG/03/BBTNGGP/TU.3/02/2023 yang Kompas.com terima, Sabtu (25/2/2023).

Lebih lanjut, barang siapa yang melakukan pelanggaran tersebut terancam denda hingga Rp 50 juta, sebagaimana kentuan pidana dalam pasal 40 ayat 4, yang berbunyi:

“Barangsiapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap kawasan, terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 33 ayat 3, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta,” papar Sapto.

Nyalakan smoke bomb termasuk pelanggaran

Adapun informasi ini dikeluarkan menindaklanjuti viralnya video pendaki yang menyalakan bom asap (smoke bomb) di Kawasan Taman Nasional Gunung Gede-Pangrango.

Sebagaimana diberitakan (23/2/2023), aksi pria menyalakan smoke bomb itu terjadi pada Minggu (19/2/2023).

Belakangan diketahui bahwa aksi tersebut tidak hanya dilakukan satu pria, tetapi beberapa oknum pendaki.

Mereka menyalakan smoke bomb berkali-kali sehingga mengganggu pendaki yang lain. Alhasil, kepulan asap tebal berwarna hijau itu mengakibatkan polusi di puncak Gunung Gede Pangrango .

“BBTNGGP sangat mengecam aktivitas oknum tersebut karena dapat membahayakan kesehatan pendaki lainnya, serta satwa liar yang berada di TNGGP,” tegas Sapto.

Untuk itu, BBTNGGP mengimbau kepada semua pendaki di TNGGP untuk bisa menjadi pendaki cerdas yang menaati segala peraturan, serta turut serta menjaga kelestarian TN Gunung Gede-Pangrango.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.