upah.co.id – Penerima bantuan sosial pendidikan dari Provinsi DKI Jakarta, berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP), di Jakarta Utara berdasarkan data Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta hingga saat ini mencapai sebanyak 145.494 anak.

“Total untuk KJP di Jakarta Utara sebanyak 145.494 anak,” ujar Kepala P4OP Dinas Pendidikan JakartaWaluyo Hadi saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis.

Menurut data P4OP itu, Kelurahan Kalibaru (Cilincing) dan Kelurahan Penjaringan (Penjaringan) adalah daerah terbanyak penerimaKJP.

Jumlah penerima KJP di Kelurahan Kalibaru sebanyak 10.194 orang, sedangkan di Kelurahan Penjaringan sebanyak 10.930 orang.

Jumlah penerima KJP pada tujuh kelurahan yang ada di Kecamatan Cilincing adalah tertinggi di Jakarta Utara yaitu mencapai 42.298 orang. Terendah di Cilincing adalah Kelurahan Semper Timur dengan 4.182 orang penerima KJP.

Sedangkan urutan kedua hingga terakhir adalah Kecamatan Koja (enam kelurahan) dengan 32.730 penerima KJP, Pademangan (tiga kelurahan) dengan 13.962 orang, Tanjung Priok (tujuh kelurahan) dengan 30.647 orang, Kecamatan Penjaringan (lima kelurahan) dengan 20.990 orang dan Kelapa Gading (tiga kelurahan) dengan 4.867 orang.

Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Utara Purwantosebelumnya, mengajak orang tua anak pindahan sekolah agar mengikuti pendataan Kartu Jakarta Pintar Plus mulai pertengahan Februari 2023 agar datanya dapat dimutakhirkan.

“Tadi sudah disosialisasikan untuk update data tahun 2023,” kata Purwanto.

Hal itu karena data anak yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial pendidikan kerap tidak terverifikasi secara otomatis jika sudah berpindah (mutasi) sekolah.

Karena data penerima bantuan sosial tersebut berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial, sedangkan pihak Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan di wilayah hanya bisa memverifikasi data tersebut jika anaknya masih di sekolah.

Karena itu, jika masa pendataan KJP tahap I sudah dibuka, orang tua yang anaknya pernah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial di DTKS dimohon untuk mengumpulkan berkas pendaftaran anaknya ke sekolah yang baru.

Cek lanjutan

Adapun mengenai persyaratan dan tanggal pasti pendataan KJP tahap I tahun 2023 bisa ditanyakan lebih lanjut ke petugas Unit Pelayanan Terpadu (UPT) P4OP atau mengikuti (follow) media sosial Instagram .

Sementara itu berdasarkan data UPT P4OP, penerima KJP Plus tahap II pada 2022 di DKI Jakarta sebanyak 803.121 peserta didik akan menerima pencairan dananya pada Februari 2023.

Rinciannya, untuk jenjang Sekolah Dasar (SD/MI) jumlah penerima mencapai 367.280 orang dengan total dana yang dapat digunakan Rp250.000.

Tambahan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) untuk SD/MI swasta selama enam bulan sebesar Rp130.000 per bulan.

Untuk jenjang SMP/MTs sebanyak 222.120 pelajar dengan total dana yang dapat digunakan mencapai Rp300.000.

Adapun tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta untuk enam bulan sebesar Rp170.000 per bulan.

Jenjang SMA/MA jumlah penerima mencapai 79.636 orang dengan total dana yang dapat digunakan sebesar Rp420.000.

Tambahan SPP untuk SMA/MA swasta untuk enam bulan sebesar Rp290.000 per bulan.

Sedangkan untuk SMK, jumlah penerima mencapai 131.529 orang dengan total dana yang dapat digunakan mencapai Rp450.000.

Tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan selama enam bulan.

Tak hanya itu, bantuan juga diberikan kepada 2.556 peserta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dengan total dana sebesar Rp300.000.

Sementara itu, untuk APBD 2023 Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran Rp10 triliun untuk bantuan sosial (bansos).