upah.co.id – Pengamat kebijakan publik dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Prof. Slamet Rosyadi , mengungkap pesan dari kebijakan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) yang melarang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) menggelar buka puasa bersama (Bukber).

“Mungkin pesan atau arahan Presiden Joko Widodo terkait dengan larangan buka puasa bersama itu ditujukan agar pejabat dan ASN ikut mendukung upaya transisi dari pandemi ke endemi,” kata Slamet Rosyadi di Purwokerto, Sabtu 25 Maret 2023.

Kendati angka penularan Covid-19 mengalami penurunan, dia menilai hal itu bukan berarti pagebluk Covid-19 telah berakhir. Oleh sebabitu, menurutnya perlu kehati-hatian dari pelbagai pihak agar tak tertular Covid-19.

Dia menilai, salah satu upaya mencegah penularan Covid-19 dengan melarang pejabat dan ASN Bukber Ramadhan 2023.

“Kalau pejabat atau pegawai (ASN, red.) tertular Covid-19, tentu akan mengganggu pelayanan publik dan pada akhirnya masyarakat juga yang akan dirugikan,” tutur dia, seperti dilaporkan Antara.

Sekertaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, Prof. Dr. K.H. Muammar Bakry, Lc, M.Ag, mengungkapkan, langkah Jokowi meminta pejabat tak menggelar Bukber sangat baik. Dia bahkan sangat mendukung arahan tersebut.

Dia menilai, selain alasan kesehatan, arahan itu juga dapat mengubah kebiasaan para pejabat yang mengadakan Bukber tapi hanya mengundang figur besar atau kalangan pejabat saja. Pasalnya, Islam menganjurkan untuk memberi buka puasa orang yang membutuhkan, seperti orang miskin dan yatim.

“Saya menyarankan kepada pejabat yang mengadakan buka puasa bersama agar menyumbangkan ke panti asuhan atau ke masjid saja sehingga lebih efektif,” ujarnya di Makassar, Jumat 24 Maret 2023, seperti dikutip dari laman resmi MUI.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menuturkan, arahan Jokowi itu hanya berlaku bagi para menteri dan bagi kepala lembaga.

“Yang pertama bahwa buka puasa atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para Menko, Menteri, dan kepala lembaga pemerintah,” ujar Pramono seperti dilaporkan PMJ News.

Dia memastikan, larangan Bukber yang termaktub dalam surat edaran itu tak berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga bisa menyelenggarakan Bukber.***