upah.co.id – Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan memperingatkan kepada pejabat yang berwenang mengurus perizinan agar tidak mempersulit atau memperlambat izin para investor yang berinvestasi ke Indonesia.

“Yang tinggal masalah tadi, jangan sampai ada izin (dipersulit) makanya saya turun tangan kalau gini. Kalau ada (dipersulit izinnya) saya langsung telepon sendiri ‘kau masih mau jabatan kau (lanjut) atau enggak? itu saja”,” ucapnya dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dikutip Sabtu (3/12/2022).

Karena kata Luhut, sudah seharusnya perizinan yang dikeluarkan tidak diperlambat sesuai aturan. Terlebih lagi sekarang ini, mengurus izin usaha bisa melalui sistem terintegrasi secara daring (online) atau OSS.

“Ya harus jalan, jadi sesuai dengan aturan yang ada. Aturan bukan tidak melanggar aturan jangan salah, tapi harus sesuai aturan, jangan diperlambat,” ujarnya.

Mantan Menko Polhukam ini bilang, dengan kecepatan perizinan tersebut, Indonesia bisa menghadapi situasi ketidakpastian global. Dengan cara banyaknya para investor yang masuk ke Tanah Air.

“Karena apa? kita menghadapi perfect storm ini, kita harus betul-betul memberikan contoh bahwa kita we can do it. Mungkin Anda akan dengar dalam dua, tiga hari ini salah satu big company di dunia atau maker (pembuat/produksi) akan masuk di kita,” kata Luhut.

Dalam pemberitaan Kompas.com sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, sulitnya membuat izin usaha di Indonesia ketika belum diatur satu pintu yang terintegrasi.

Mantan pengusaha ini bahkan menyebut, saat itu mengurus izin usaha tak tentu waktu. Tak heran, tingkat kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB) di Indonesia tak kunjung membaik.

Bahlil menyebut, ribetnya mengurus izin usaha ini membuat Indonesia sulit bersaing dengan negara lain dalam menarik investasi. Padahal yang diinginkan pengusaha maupun investor ketika menanamkan modal hanya ada 4, yakni kepastian waktu dalam perizinan, kemudahan izin, transparansi, dan efisiensi.